Ahad 12 Nov 2017 22:02 WIB

Tetapkan Setnov Tersangka, KPK Diharapkan Sudah Evaluasi

Rep: Ali Mansur/ Red: Hazliansyah
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memberikan sambutan saat  gedung baru Partai Golkar di DPP Partai Golkar di Jakarta, Ahad (12/11).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memberikan sambutan saat gedung baru Partai Golkar di DPP Partai Golkar di Jakarta, Ahad (12/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia mengatakan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) oleh Komisi KPK terhadap Setya Novanto, merupakan babak baru dalam kasus korupsi KTP Elektronik. Doli berharap langkah yang diambil oleh KPK kali ini sudah melalui proses evaluasi yang cukup mendalam.

"Walaupun kita juga masih mendapat kesan lambat dan ragu-ragu, tapi setidaknya SPDP itu membuktikan bahwa KPK masih serius menangani kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliyun itu," ujar Doli Kurnia, saat dihubungi melalui pesan singkat, Ahad (12/11).

Menurut Doli, evaluasi yang dimaksud tentu diawali proses konsolidasi terhadap seluruh jajaran KPK, baik pimpinan maupun di level direktur dan penyidik. Dia juga berharap langkah KPK ini solid didukung seluruh jajaran. Tidak lagi seperti sebelumnya yang selalu ada pro kontra dan "split decision", bahkan ada yang melakukan pembangkangan terhadap pimpinan.

Karena, lanjutnya, kalau perpecahan masih ada, tentu itu membuka peluang kembali adanya intervensi dari pihak luar yang akan mempengaruhi putusan. Seperti dalam penetapan tersangka Setya Novanto sebelumnya ada dua pimpinan yang tidak sepakat, termasuk juga Direktur Penyidikannya. Kata Doli kondisi itu sesungguhnya melemahkan langkah KPK sendiri.

"Apalagi Novanto dan kelompoknya selama ini berusaha menyerang dan bahkan ingin membubarkan KPK," tambahnya.

Evaluasi kedua, kata Doli, tentu dari aspek profesionalisme. Dia menginginkN seluruh kelemahan dari sisi proses dan prosedur hukum sebelumnya bisa diperbaiki dan tidak ada lagi celah untuk dikalahkan.

Evaluasi ketiga adalah dari perspektif strategi. Seperti kita ketahui, pekerjaan rumah dalam pembangunan hukum di Indonesia masih banyak sekali. Proses dan putusan hukum yang sering sekali dirasakan dapat diintervensi serta dikalahkan oleh kekuasaan politik dan ekonomi.

"Maka ini menjadi ancaman bagi pemberantasan korupsi dan penegakan Indonesia sebagai negara hukum," keluhnya.

Pengalaman sebelumnya, tentu mengharuskan KPK saat ini dan ke depan, mengambil langkah-langkah yang lebih berani, cerdas, cerdik, dan tegas. Maka Doli mewanti-wanti, jangan ada lagi proses pembiaran terhadap tindakan akal-akalan untuk menghindar dan menghambat proses penyidikan.

KPK juga jangan lagi terlena berhadapan dengan tipu muslihat dan kelicikan-kelicikan para saksi dan tersangka. Kemudian KPK juga tidak boleh lagi ragu-ragu apalagi takut dengan ancaman adanya perlindungan atau intervensi dari kekuasaan.

"Bila memang benar adanya ancaman atau intervensi itu, tolong dibuka saja ke publik agar rakyat tahu, siapa saja yang menghalang-halangi pemberantasan korupsi di Indonesia ini," tutup Doli.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement