Senin 13 Nov 2017 15:12 WIB

Mahfud MD: Persulit Pemeriksaan, Setnov Bisa Ditahan

Rep: neni ridarineni/ Red: Budi Raharjo
Setya Novanto, Ketua Umum Partai Golkar.
Foto: Prayogi/Republika
Setya Novanto, Ketua Umum Partai Golkar.

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M Mahfud MD mengatakan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) kalau memersulit pemeriksaan memang bisa ditahan. Semua tergantung pada keputusan komisi antirasuah itu.

"Jadi terserah KPK saja," kata Mahfud pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Senin (13/11) ketika ditanya soal KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka.

Dikatakan Mahfud, ada tiga alasan untuk menahan orang. Pertama, kalau mempersulit pemeriksaan dan tidak mau kerja sama, dengan mencari alasan, pergi ke sini ke sana, minta surat izin, termasuk alasan sakit yang dicari-cari, bukan sakit beneran.

Kedua, kalau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, misalnya membujuk saksi-saksi agar tidak bicara sesuai dengan keinginannya sendiri. Ketiga, mengulangi perbuatan, tetapi ini tidak mungkin.

Alasan untuk menahan Setnov itu kemungkinan karena ia menghilangkan barang bukti. Karena dia sudah berusaha menyuruh orang agar mengakui tidak kenal Setya Novanto. Kedua, mempersulit. "Tetapi terserah KPK ya, saya tidak ingin memengaruhi," kata Mahfud yang menunggu berita dari Jakarta tentang hasil pemeriksaan Setnov.

Ketika ditanya apabila Setnov mengajukan praperadilan, bagaimana? Mahfud yang juga sebagai Ketua Parampara Praja menjawab, boleh. Tetapi saya menyarankan kepada KPK agar kasus Setnov segera dilimpahkan ke pengadilan. "Begitu pra peradilan didaftarkan, langsung saja masukkan ke pengadilan, sehingga gugur," katanya.

Karena, Mahfud menambahkan, kalau pokok perkara sudah masuk pengadilan, praperadilan tidak boleh dilanjutkan. Langsung masuk ke pokok perkara. "Praperadilan kan seperti orang sholat sedang berlangsung batal, dibatalkan. Kalau ini kan sudah selesai sholatnya. Tinggal apa berikutnya," jelasnya.

Mudah-mudahan, kata Mahfud, KPK berani membuat sejarah, tetapi juga jangan emosi. KPK harus berani membuat sejarah, karena akan menjadi sejarah baru bagi bangsa Indonesia dalam penegakan hukum. "Tetapi KPK jangan sewenang-wenang dan harus profesional. Tidak boleh melakukan penganiayaan kepada Setya Novanto," ujar dia menyarankan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement