Senin 13 Nov 2017 15:29 WIB

Wakil Ketua KPK ke Setnov: Setiap Orang Punya Pintu Tobat

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada media saat konferensi pers di  Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada media saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto tidak memerlukan izin dari Presiden Joko Widodo. Hal itu disampaikan Saut menanggapi ketidakhadiran Setnov untuk kali ketiga sebagai saksi untuk tersangka Dirut Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo pada Senin (13/11) ini.

Alasan Setnov mangkir lagi karena tidak ada izin dari Presiden. "Enggak perlu, itu enggak perlu," kata dia saat di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (13/11).

Saut pun belum dapat mematikan apakah Setnov akan dipanggil paksa atau tidak. Dia pun tidak ingin berandai-andai terlebih dulu. Sebab menurut dia, bukan tidak mungkin Setnov sadar di kemudian hari untuk memenuhi panggilan KPK terkait kasus proyek pengadaan KTP-El.

"Nanti dulu, jangan andai-andailah, enggak baik. Siapa tahu besok tiba-tiba Allah bekerja sama dia, sadar, datang, mengakui, kan lebih bagus begitu kan. Jangan andai-andai dululah. Tiap orang punya pintu taubatnya kok," tuturnya.

Saut juga tidak dapat memastikan apakah dalam waktu dekat Setnov akan segera ditahan oleh KPK. Penyidik masih melihat terlebih dulu perkembangan kasus KTP-el dan juga sikap Setnov ke depannya. "Jangan dulu. Nanti kita lihat dululah," ucapnya.

Setnov pada hari ini, Senin (13/11) mangkir lagi dari panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Dirut Quadra Anang. Ini berarti Setnov sudah tiga kali mangkir untuk tersangka Anang. Dua panggilan pertama yaitu pada 30 Oktober dan 6 November.

Setnov mangkir pada 30 Oktober kemarin karena beralasan sedang ada tugas kedinasan. Dan pada 6 November, Setnov mangkir dengan alasan KPK tidak mempunyai izin Presiden untuk memeriksa Ketua DPR. Menurut kuasa hukum Setnov, pemeriksaan terhadap Setnov harus atas izin Presiden.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement