REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepas lahan hutan negara Register I Way Pisang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung seluas 460 hektare (ha). Lahan tersebut akan dijadikan pengembangan kawasan industri (KI).
Pelepasan lahan tersebut tertuang dalam Surat Menteri LHK Nomor S.195/Menlhk/Setjen/PIA.2/52017 tentang Persetujuan Prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk mendukung pengembangan kawasan industri Lampung. Pelepasan lahan tersebut setelah gubernur dan jajarannya berjuang dalam rapat Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan para Menteri Kabinet Kerja, pada Maret lalu.
Pada rapat itu, Gubernur M Ridho Ficardo mengusulkan tiga KI yakni KI Way Pisang, KI Maritim Tanggamus, dan KI Mesuji di Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji. Ketiganya mendapat restu Presiden Joko Widodo sebagai penunjang beroperasinya Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). Pada 14 Agustus 2017, Gubernur Ridho juga menggelar rapat dengan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, untuk mempertajam rencana tersebut.
"Sebagai lahan pengganti (ruislag), Pemprov Lampung menyediakan lahan di Kabupaten Tulangbawang seluas 955 hektare," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Sutono pada rapat pembahasan pelepasan lahan Register Way Pisang dari KLHK kepada Pemprov Lampung di Ruang Sakai Sambayan, Senin (13/11).
Menurut Sutono, gubernur menujuk PT Lampung Jasa Utama (LJU), badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Lampung, sebagai pengelola dengan meneribtkan SK Gubernur Lampung Nomor G/629/III.12/HK.2016 tanggal 31 Oktober 2016. PT LJU berkewajiban mencari mitra perusahaan yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan kawasan industri, pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan kawasan industri, dan pengajuan izin prinsip dan pengajuan ijin usaha kawasan industri.
“Prinsip dasarnya kita memperkuat LJU. BUMD ini harus difungsikan secara optimal khususnya dalam mendukung program pengembangan kawasan industri. Pemprov menyerahkan sepenuhnya pengelolaan kawasan industri kepada PT LJU,” kata dia.
Dari sisi pendanaan, Sutono mengatakan, Pemprov Lampung melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 menganggarkan dana sekitar Rp 10 miliar sebagai penambahan penyertaan modal LJU untuk dana lahan pengganti (ruislag).
Direktur Utama PT LJU Andi Jauhari Yusuf mengatakan, siap melaksanakan tugas dan bersinergi dengan Pemprpov Lampung dalam mendukung KI. “Pemprov tetap menjadi induk dalam menaungi LJU,” kata Andi.