Senin 13 Nov 2017 17:02 WIB

KPK Bantah Fahri Soal Tudingan Mempermainkan Hukum

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membantah ihwal tudingan yang menyebut penetapan kembali Ketua DPR RI Setya Novanto merupakan permainan dari pihak tertentu. "Tidak ada lah masa menitipkan ke KPK tidak ada tidak ada seperti itu," kata Syarif di Gedung KPK Jakarta , Senin (13/11).

Laode juga membantah pimpinan KPK pernah bertemu dengan Novanto. Dia menegaskan, tidak ada satu pun pimpinan yang pernah bertemu dengan ketua umum Partai Golkar tersebut. "Tidak-tidak pimpinan KPK tidak pernah satu orang pun yang pernah bertemu dengan pak SN," tegas Laode.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai, saat ini hukum sedang dipermainkan. Hal tersebut disampaikan mengomentari kembali ditetapkannya Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Fahri mengatakan, seharusnya saat Setnov dibebaskan dari tuduhan KPK, mestinya ketua umum Partai Golkar itu sudah bebas murni. Namun oleh KPK dimain-mainkan, seperti dicegah bepergian ke luar negeri tanpa alasan dan kemudian itu menjadi alasan gugatan pengacara Setnov. 

Pada Jumat (10/11) KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap ketua umum Golkar tersebut pun sudah melalui beberapa tahapan setelah KPK mempelajari putusan praperadilan dari Hakim Tunggal Cepi Iskandar. KPK menduga, pada saat proyek KTP-el bergulir, Novanto yang menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharja, pengusaha Andi Agustinus dan dua pejabat Kemendagri Irman, dan Sugiaharto, menguntungkan diri sendri atau korporasi atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan dan kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement