Senin 13 Nov 2017 18:36 WIB

Rabu, KPK Panggil Setnov Sebagai Tersangka

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memakai helm saat  gedung baru Partai Golkar di DPP Partai Golkar di Jakarta, Ahad (12/11).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memakai helm saat gedung baru Partai Golkar di DPP Partai Golkar di Jakarta, Ahad (12/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el), pada Rabu (15/11). Untuk surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka sendiri sudah disampaikan kepada yang bersangkutan pada pekan lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. "Rabu depan kita panggil SN (Setya Novanto) kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus penyidikan yang sudah dilakukan sebelumnya," ujar Febri, saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/11).

Febri meminta Novanto memenuhi pemanggilan KPK dan tidak lagi mangkir. Dia juga menginginkan agar Novanto memberikan contoh yang baik sebagai wakil rakyat yang terhormat. Apalagi, ketua umum Partai Golkar itu tidak hadir dalam pemanggilan KPK dengan kapasitas sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dalam kasus korupsi KTP Elektronik.

Meski demikian, kata Febri, pihaknya masih belum memikirkan langkah-langkah yang bakal dilakukan jika Novanto kembali mangkir. Kemudian, KPK juga tidak ingin berandai-andai melakukan penjemputan paksa terhadap Novanto. "Kita tidak ingin berandai-andai, termasuk pemanggilan paksa," kata Febri.

Pada hari ini, Novanto dijadwalkan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Sayangnya, Novanto tidak hadir karena beralasan pemeriksaannya harus seizin Presiden Joko Widodo. Mangkirnya Novanto kali ini merupakan yang ketiga kalinya ketika dipanggil sebagai saksi untuk Anang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement