REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el), pada Rabu (15/11). Untuk surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka sendiri sudah disampaikan kepada yang bersangkutan pada pekan lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. "Rabu depan kita panggil SN (Setya Novanto) kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus penyidikan yang sudah dilakukan sebelumnya," ujar Febri, saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/11).
Febri meminta Novanto memenuhi pemanggilan KPK dan tidak lagi mangkir. Dia juga menginginkan agar Novanto memberikan contoh yang baik sebagai wakil rakyat yang terhormat. Apalagi, ketua umum Partai Golkar itu tidak hadir dalam pemanggilan KPK dengan kapasitas sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dalam kasus korupsi KTP Elektronik.
Meski demikian, kata Febri, pihaknya masih belum memikirkan langkah-langkah yang bakal dilakukan jika Novanto kembali mangkir. Kemudian, KPK juga tidak ingin berandai-andai melakukan penjemputan paksa terhadap Novanto. "Kita tidak ingin berandai-andai, termasuk pemanggilan paksa," kata Febri.
Pada hari ini, Novanto dijadwalkan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Sayangnya, Novanto tidak hadir karena beralasan pemeriksaannya harus seizin Presiden Joko Widodo. Mangkirnya Novanto kali ini merupakan yang ketiga kalinya ketika dipanggil sebagai saksi untuk Anang.