REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memikirkan langkah untuk pemanggilan paksa terhadap tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Setya Novanto.
KPK juga tidak ingin berandai-andai melakukan penjemputan paksa terhadap Novanto. "Kita tidak ingin berandai-andai, termasuk pemanggilan paksa," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (13/11).
Hari ini, Novanto dijadwalkan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam KTP El untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Sayangnya, Novanto kembali tidak mau hadir. Mangkirnya Novanto kali ini merupakan yang ketiga kalinya ketika dipanggil sebagai saksi untuk Anang.
Sekalipun demikian KPK sudah akan memanggil lagi Novanto pada Rabu (15/11). Tapi kali ini statusnya bukan lagi sebagai saksi, tapi sudah sebagai tersangka. Untuk surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka sendiri sudah disampaikan kepada yang bersangkutan pada pekan lalu.