Selasa 14 Nov 2017 06:23 WIB

Tadinya Setnov Disebut Rp 100 Miliar, tapi Jadi Rp 60 Miliar

Rep: Dian Fath Risalah, Ali Mansur/ Red: Elba Damhuri
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-E Sugiharto (kanan) dan tersangka kasus dugaan suap untuk mempengaruhi putusan perkara perdata di PN Jaksel Tarmizi (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (9/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-E Sugiharto (kanan) dan tersangka kasus dugaan suap untuk mempengaruhi putusan perkara perdata di PN Jaksel Tarmizi (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (9/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) KPK kembali memutarkan rekaman suara dari Direktur Biomorf Lone LLC mendiang Johannes Marliem dalam sidang lanjutan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el Andi Agustinus atau Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11). Rekaman itu mengindikasikan jatah fee untuk tersangka kasus KTP-el Setya Novanto senilai Rp 60 miliar.

Dalam rekaman yang diputarkan JPU KPK terdengar percakapan proyek pengadaan KTP-el antara Marliem dengan beberapa pihak pada 2010. Di antara yang diajak bicara yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharja.

Kepada majelis hakim, Sugiharto yang dihadirkan JPU KPK sebagai saksi mengungkapkan percakapan tersebut dilakukan di ruang kerjanya, tetapi ia lupa waktu pasti perbincangan tersebut terjadi.

Sugiharto mengungkapkan kepada majelis hakim, jatah uang yang disiapkan untuk Novanto adalah Rp 100 miliar. Namun, lantaran adanya beberapa kendala dalam pengerjaan proyek KTP-el, jatah untuk Novanto menjadi Rp 60 miliar.