REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan rencana pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram asal Malaysia dikirim ke Samarinda, Kaltim.
Wakapolres Nunukan, Kompol Rizal Muchtar di Mapolres Nunukan, Senin mengungkapkan, pengungkapan kasus sabu-sabu ini dilakukan Satuan Resnarkoba Polres Nunukan pada Ahad (5/11) sekitar pukul 17.00 Wita di Pelabuhan Lintas Batas Laut (PLBL) Liem Hie Djung Nunukan.
Kronologis penangkapannya, kata dia, bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat soal dugaan kedatangan barang dari Kota Tarakan menggunakan speedboat yang dibungkus dengan karung warna putih.
Ketika speedboat yang dicurigai membawa barang itu tiba di PLBL Liem Hie Djung, aparat kepolisian yang telah menunggu langsung melakukan pemeriksaan.
Akhirnya ditemukan barang yang disimpan dalam kotak sehingga karung itu diminta oleh pemiliknya yang sudah menunggu di pelabuhan itu untuk membukanya.
"Pada saat dibuka karung itu oleh pemiliknya, ditemukan bungkusan warna hitam yang diduga berisi sabu-sabu seberat satu kilogram," ujar Rizal Muchtar.
Pemilik barang (karung) bernama Rio Prayudi (24) beralamat Samarinda Seberang, Kaltim, langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Nunukan pada saat itu juga.
Setelah Rio Prayudi diperiksa, diketahui barang haram ini akan dijemput Novriani Resmawati (16) di Samarinda sehingga dilakukan penangkapan juga di rumahnya di Samarinda.
Hasil pemeriksaan keduanya langsung ditetapkan menjadi tersangka dengan laporan polisi Nomor: LP/205/XI/2017/Kaltara/Res Nunukan.
"Kedua tersangka ini hanya disuruh dan bertindak selaku kurir saja," kata dia.