REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menegaskan hak imunitas yang dimiliki anggota DPR sebagaimana tertuang dalam pasal 224 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 tidak berlaku jika menyangkut kasus korupsi maupun kasus yang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, hak Imunitas hanya terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan anggota DPR, seperti mengeluarkan pernyataan pendapat dan sebagainya dalam rangka melaksanakan tugas dia dilindungi hak imunitas
Karenanya tidak tepat jika hak imunitas tersebut kemudian digunakan Ketua DPR Setya Novanto untuk alasan mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi kalau seorang anggota DPR termasuk ketua DPR melakukan diduga melakukan tindak pidana korupsi maka sama sekali tidak ada yang berlaku imunitas di sana. Hak imunitas atau izin dari presiden tidak berlaku sekali lagi untuk kasus korupsi yang digolongkan sebagai kejahatan khusus atau extraordinary crime," ujar Refly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (14/11).
Untuk itu, Refly menilai KPK berwenang dan memiliki kekuatan untuk memeriksa secara paksa kepada Novanto. Bahkan kata Refly, KPK dapat menahan Novanto dengan alasan berupaya merintangi penyidikan maupun berupaya menghilangkan barang bukti.
Sehingga, ada kondisi objektif yang mengharuskan tersangka ditahan karena tidak kooperatif. "Jangankan pemanggilan paksa menahan pun tidak ada persoalan, kalau KPK menganggap bahwa Setya Novanto merintangi penyidikan kemudian menghalang-halangi penyidikan berkehendak menghilangkan barang bukti, salah satunya kesaksian misalnya maka KPK bisa menahannya," kata Refly.
Refly menyebut mangkirnya Novanto untuk ke sekian kalinya dari panggilan KPK tersebut memberikan contoh tidak baik sebagai anggota sekaligus Pimpinan DPR. Khususnya dalam penyelesaian proses hukum.
Ia menyoroti alasan Novanto mangkir yakni oerlu izin presiden dan juga adanya hak imunitas DPR. "Harusnya Ketua DPR memberikan contoh yang baik untuk datang ke KPK memberikan keterangan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka untuk membuat clear masalah ini. Tidak boleh berlindung dibalik prosedur dan hak Imunitas," kata dia.
Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi sebelumnya menjelaskan, mengapa dirinnya selalu menyatakan wajib meminta izin dari Presiden apabila ingin memanggil kliennya. Pernyataannya itu, kata dia, berdasarkan beberapa UU.
Pertama, jelas Fredrich, UUD 1945 Nomor 20a ayat 3 yang menyatakan, anggota dewan mempunyai hak imunitas. Kedua, sambung dia, berdasarkan UU MD3 Pasal 80f yang juga menyatakan anggota dewan memiliki hak imunitas.
Selanjutya, ia juga mengacu pada Pasal 224 ayat 5 yang mengatakan, bila anggota dewan sedang menjalankan tugas, maka pemanggilannya harus meminta izin dari MKD pasal tersebut, kata dia, oleh MK, sebagaimana putusan No. 76/2014, telah diubah menjadi wajib mendapat izin Presiden.