Selasa 14 Nov 2017 16:02 WIB

KPK Hadiri Sidang Gugatan Pencegahan Setnov di PTUN Jakarta 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan, setelah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi, pada Selasa (14/11) siang tim Biro Hukum KPK menghadiri sidang terkait gugatan terhadap Ditjen Imigrasi yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto mengenai pencegahan Novanto ke luar negeri di PTUN Jakarta.

"Perlu kami tegaskan, pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan oleh Imigrasi berdasarkan perintah KPK dan pelaksanaannya mengacu pada Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK, UU Imigrasi dan aturan lain yang terkait," kata Febri, Selasa (14/11).

Febri mengungkapkan, sidang berikutnya akan dilakukan pada hari Kamis (16/11) dengan agenda pembuktian. KPK, sambung Febri, akan terus berkoordinasi dan memberikan dukungan pada pihak Imigrasi dan mempertimbangkan kemungkinan hukum untuk menjadi pihak terkait dalam kasus ini.

"Dalam gugatan ini, KPK tidak turut menjadi pihak yang digugat, padahal pelaksanaan pencegahan ke luar negeri yabg dilakukan oleh Imigrasi didasarkan pada perintah KPK sesuai UU," ucap Febri.

Ketua DPR RI Setya Novanto mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pencegahannya berpergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Novanto mendaftarkan gugatannya pada Jumat (20/10) dengan nomor perkara219/G/2017/PTUN-JKT dengan pihak tergugat Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Diketahui, pencegahan terhadap Novanto merupakan permintaan resmi dari KPK kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. KPK pada awal Oktober lalu meminta perpanjangan pencekalan terhadap Novanto, mengingat masih dibutuhkannya keterangan Ketum Golkar tersebut sebagaisaksi kasus korupsi proyek KTP-el. Novanto akan dicegah berpergian ke luar negeri hingga April 2018.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement