Rabu 15 Nov 2017 20:14 WIB

ICW: Presiden tak Tegas Soal Setnov karena Pilpres 2019

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua DPR Setya Novanto.
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua DPR Setya Novanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak tegas menyikapi sikap Ketua DPR RI Setya Novanto yang tidak patuh terhadap hukum. Jangan sampai, kata Adnan, sikap tidak tegas Presiden dilatarbelakangi oleh kalkulasi politik Pilpres 2019 terkait koalisi pemerintahan lantaran Partai Golkar dari awal merupakan koalisi pemerintahan.

"Itu secara faktual memang harus diperhitungkan karena bagaimana pun nasibnya sebagai Presiden akan ditentukan oleh solidnya koalisi. Tapi pada saat yang sama masyarakat lebih memilih Presiden itu berdasarkan sikap yang tegas terhadap korupsi," tegas Adnan di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Rabu (15/11).

Semestinya, sambung Adnan, Presiden memanggil ahli hukum untuk menanyakan apakah argumentasi dari kuasa hukum Setya Novanto tepat atau tidak. "Kalau ahli hukum mengatakan tidak tepat, ya Presiden mengatakan tidak perlu izin. Saya khawatir sikapnya yang ambigu dimanfaatkan untuk berlindung dan menghambat proses hukum yang dilakukan oleh KPK," ujar Adnan.

Menurut Adnan, sikap dan pernyataan Presiden sampai saat ini belum bisa diterjemahkan secara nyata sebagai bentuk penguatan kepada KPK. Padahal, konteks Presiden dalam pemberantasan korupsi sangat strategis.

"Seperti saya sampaikan pemberantasan korupsi tak akan berhasil kalau top down. Harusnya dari atas memulainya dan menyebar ke level rendah. Kalau mengandalkan dukungan masyarakat saja situasi akan begini terus. Tidak signifikan perubahannya karena bertumpu bagaimana publik mendorong itu," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, tidak ingin ikut campur terkait dengan proses hukum yang tengah dijalankan KPK terkait kasus yang menimpaKetum Partai Golkar, Novanto. Jokowi menyerahan seutuhnya persoalan ini kepada lembaga hukum, dalam hal ini KPK, dan mengisyratakan agar semua pihak bisa mengikuti aturan yang berlaku.

"Buka undang-undangnya semua. Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti," kata Jokowi melalui siaran pers Istana Negara, Rabu (15/11).

Baca, Kasus KTP-El Terkait Pilpres 2019, Ini Penjelasan Fahri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement