REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik KPK sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto. "Karena ada kebutuhan penyidikan, KPK keluarkan surat perintah penangkapan terhadap SN. Saat ini tim masih melaksanakan tugas tersebut," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (16/11).
Menurut Febri, bila memang masih ada etika yang baik dari Novanto, KPK masih memberikan kesempatan untuk Ketum Partai Golkar untuk menyerahkan diri ke KPK. Ihwal proses penahanan, menurut Febri setelah dikeluarkannya surat perintah penangkapan maka dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan memastikan lebih lanjut status apakah akan dilakukan penahanan atau tidak.
"Yang jelas saat ini belum ada DPO, belum ada buron, KPK masih melakukan persuasif agar yang bersangkutan kooperatif," ucap Febri.
Diketahui, puluhan anggota Brimob berjaga di depan kantor KPK sejak Rabu (15/11) sore. Penjagaan serupa pun terjadi di kediaman Novanto yang terletak di Wijaya XIII Nomor 19. Adapun, kabar penjemputan paksa Novanto memang beredar sejak siang. Hal ini tampak dengan penjagaan di lobi Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan yang dijaga puluhan orang bertubuh tegap tanpa seragam sejak sore.
Pada Jumat (10/11) KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. KPK menduga Novanto pada saat proyek KTP-el bergulir Novanto yang menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharja, pengusaha Andi Agustinus dan dua pejabat Kemendagri Irman, dan Sugiaharto, menguntungkan diri sendri atau korporasi atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan dan kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun tersebut.