Kamis 16 Nov 2017 16:08 WIB

Bukti Banyak, Jangan Sampai Perkara Setnov Praperadilan Lagi

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md saat konferensi pers uji kelayakan Caleg di Kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jakarta, Ahad (5/11).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md saat konferensi pers uji kelayakan Caleg di Kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jakarta, Ahad (5/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai bukti dalam perkara Setya Novanto itu sebetulnya sudah banyak. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh lalai sehingga membuat perkara tersebut masuk ke praperadilan.

"Menurut saya bukti untuk Novanto itu sudah lebih dari cukup. Bukti petunjuknya sudah banyak sekali, ini muncul di pengadilan pertama," kata dia di Matraman, Jakarta, Kamis (16/11).

Selama kasus proyek KTP-elektronik (KTP-el) berjalan, dia mengatakan, hampir dalam tiap pemeriksaan nama Novanto disebut sebagai pihak yang terlibat. Menurut Mahfud, hal itu memang bukan bukti tapi adalah bukti petunjuk yang kalau dirangkai maka bisa menimbulkan keyakinan atas suatu peristiwa tindak pidana.

"Hampir dalam tiap pemeriksaan itu Novanto ada di situ. Itu memang bukan bukti tapi itu bukti petunjuk yang kalau dirangkai itu bisa menimbulkan keyakinan tentang satu peristiwa," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Mahfud, ternyata perusahaan pemenang tender poryek itu pemegang sahamnya adalah anak dan istri Novanto. "Itu petunjuk lagi. Terus misalnya Novanto berpesan agar orang Dirjen (Irman) dan Sekjen (Diah Anggraini) itu supaya mengaku tidak mengenal dengan Novanto, itu semua bukti petunjuk," paparnya.

Karenanya, Mahfud mengatakan KPK jangan sampai lalai terhadap Novanto karena buktinya sudah banyak. "Sekarang, KPK jangan lalai, ajukan saja (ke pengadilan) dengan alat bukti yang sudah dimiliki, enggak usah menunggu praperadilan lagi," ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement