Kamis 16 Nov 2017 16:44 WIB

ICW: Bersembunyi Cerminkan Kekhawatiran Setnov

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Suasana kediaman Ketua DPR RI Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/11). Sampai saat ini keberadaan Setya Novanto masih belum diketahui setelah sebelumya dijemput oleh tamu yang belum diketahui identitasnya pada Rabu (15/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana kediaman Ketua DPR RI Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/11). Sampai saat ini keberadaan Setya Novanto masih belum diketahui setelah sebelumya dijemput oleh tamu yang belum diketahui identitasnya pada Rabu (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai sikap Ketua DPR RI Setya Novanto yang bersembunyi untuk menghindari proses hukum mencerminkan dirinya benar terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). "Bagaimanapun ketika orang merasa tidak terlibat dan merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan itu dengan besar hati menghadapi tuduhan itu. Kemudian mengklarifikasi. Kalau melarikan diri mencerminkan ketakutan kekhawatiran," kata Adnan saat dikonfirmasi, Kamis (16/11).

Diketahui, tim penyidik KPK masih kesulitan menemukan Ketua DPR Setya Novanto, setelah dikeluarkannya surat perintah penangkapan, Rabu (15/11). Sejumlah penyidik lembaga antirasuah sudah mendatangi rumah Novanto untuk menjemputnya pada Rabu (15/11) hingga Kamis (16/11) dini hari.

Saat tim penyidik KPK mendatangi rumah Novanto hanya ada keluarga dan pengacara. KPK pun mengimbau Novantountuk menyerahkan diri agar memudahkan penanganan kasus korupsi proyek KTP-elektronik.

Sebelumnya, pada Jumat (10/11) KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. Lembaga antirasuah itu menduga Novanto terlibat proyek KTP Elektronik ketika dia menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun Novanto juga diketahui mangkir untuk kesekian kalinya dari pemeriksaan KPK. Setelah tiga kali mangkir sebagai saksi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement