REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kementerian Agama tengah melakukan kajian lebih mendalam terkait pencantuman kepercayaan di kolom KTP. "Kami sedang mendalami masalahnya dan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemenkumham," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin ketika ditemui usai pembukaan Muktamar Al Irsyad Al Islamiyyah di Bogor, Kamis (16/11).
Sebelumnya, pada awal November, Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan. Permohonan ini diajukan oleh empat orang warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan.
Terkait keputusan tersebut, Lukman mengaku dirinya merasa terkejut. Ia tidak mengira MK akan mengabulkan permohonan untuk menyertakan kepercayaan ke kolom KTP. "Oleh karena itu, kami sedang konsolidasi untuk bagaimana menindaklanjuti dan menyikapinya, tuturnya.
Tentang jumlah kepercayaan di Indonesia, Lukman menjelaskan tidak mengetahui secara mendetail. Kementerian Agama pun tidak pernah menangani data kepercayaan yang dianut masyarakat Indonesia. Sebab, sejak beberapa puluh tahun lalu, hal tersebut ditangani Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.