REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan sembilan parpol yang laporannya diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap harus memasukkan data syarat pendaftaran ke dalam sistem informasi partai politik (sipol). Teknis ini merupakan salah satu bentuk tindak lanjut oleh KPU terhadap diterimanya laporan sembilan parpol.
Arief menuturkan, berapapun data yang dimiliki saat ini, sembilan parpol harus tetap mengisi sipol. Selain memenuhi asas keadilan dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2019, mengisi sipol juga bertujuan memudahkan KPU melakukan pengecekan data kepengurusan.
"Mereka (sembilan parpol), tetap harus mengisi sipol. Sebab, kami juga tidak mampu mengakses ribuan data (data syarat pendaftaran jika tidak mengisi sipol)," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/11).
Selain itu, lanjut Arief, dalam putusan Bawaslu terkait laporan dugaan pelanggaran pendaftaran parpol, menyatakan sipol bukan syarat utama pendaftaran, melainkan alat bantu dalam pendaftaran. Artinya, kata dia, sipol tetap boleh digunakan.
Dia melanjutkan, nantinya parpol harus mengisi sipol sendiri berdasarkan dokumen fisik syarat pendaftaran parpol yang telah ada. "Parpol memiliki data fisik syarat pendaftaran parpol, nah itu nanti yang akan dimasukkan ke dalam sipol," ungkap Arief.
Pengisian terhadap sipol ini merupakan tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU atas putusan Bawaslu yang memerintahkan memeriksa dokumen syarat pendaftaran sembilan parpol calon peserta Pemilu 2019. Bawaslu telah memutuskan menerima laporan dari sembilan parpol pada Rabu (15/11).
Sembilan parpol yakni PKPI kubu Hendropriyono, Partai Idaman, PBB,Partai Bhineka Indonesia, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo dan PIKA. Kesembilan parpol ini sebelumnya dinyatakan tidak diterima pendaftarannya oleh KPU.
Putusan Bawaslu pada Rabumerujuk kepada aturan subtahapan pendaftaran parpol, yang mana KPU tidak diberikan wewenang untuk melakukan penilaian atas persyaratan pendaftaran. Berdasarkan pasal 178 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2017, menyatakanKPU memiliki wewenang untuk menilai kelengkapan persyaratan partai politik sebagai calon peserta pemilu pada sub tahapan penelitian administrasi.
Dengan demikian KPU dalam melakukan penilaian persyaratan dalam sub tahapan pendaftaran, melanggar prosedur administrasi pemilu. "KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik," ujar Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu, Abhan, saat membacakan putusan.
Selanjutnya, KPU diminta melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen fisik pendaftaran PKPI Hendropriyono dan Partai Idaman. "Memerintahkan KPU RI untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan secara fisik. Selanjutnya,emerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat tiga hari saja sejak pembacaan keputusan," tambah Abhan.