REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) langsung menggelar rapat internal membahas persoalan hukum yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto. Hal ini menyusul penjemputan paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Novanto di kediamannya pada Rabu (15/11) malam yang berakhir gagal karena Novanto tidak diketahui keberadaannya.
Namun Anggota MKD Adies Kadir mengatakan hingga kini lembaga etik DPR ini belum menerima pengaduan ataupun desakan agar Setya Novanto mundur dari jabatan sebagai Ketua DPR "Belum ada, belum ada," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
Menurutnya, rapat internal MKD merupakan rapat biasa pada awal masa sidang, dan bukan khusus membahas persoalan Novanto. Sebab Adies menegaskan, persoalan hukum Novanto tidak ada kaitannya langsung dengan MKD.
"Ini kan nggak ada hubungannya sama MKD. MKD itu kan menyangkut etika, ya toh. Ini kan menyangkut masalah hukum, jadi tidak ada hubungannya sama MKD," ujar Anggota Komisi III DPR tersebut.
Karenanya, ia juga tidak mau langsung menilai apakah tindakan tidak kooperatif Novanto masuk pelanggaran etika sebagai anggota DPR atau tidak. "Kita enggak bisa langsung men-justice orang melanggar etika apa tidak. Tapi kita belum meneliti secara cermat apakah orang tersebut melanggar etika. Di MKD itu kan harus apa kalau kita mau men-justice pertama memang harus ada laporan atau tidak ada laporan dan kemudian harus diverifikasi," kata Adies.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Adies Kadir itu mengatakan hingga kini belum ada laporan terkait Novanto. MKD juta belum mengetahui sebab adanya surat penangkapan terhadap Novanto. "Kita kan belum tahu sebab itu surat penangkapan apa tidak. Belum ada surat di MKD. Ini kan baru tadi malam, kita lihat dulu, lihat dulu," ujar Adies.