Kamis 16 Nov 2017 18:07 WIB

Ketua KPK: Status DPO Setnov Segera Diterbitkan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Setya Novanto
Foto: EPA/Mast Irham
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, sampai saat ini pimpinan KPK masih membahas terkait peningkatan status buron terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.

"DPO sedang kami diskusikan mudah-mudahan bisa dikeluarkan dalam waktu dekat," kata Agus di Gedung KPK Jakarta, Kamis (16/11).

Sementara Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan saat ini KPK masih menunggu itikad yang baik dari Novanto. "Jadi kami masih menunggu sebelum kami terbitkan (DPO)," ucap Febri.

Menurut Febri, sampai saat ini tim KPK masih melakukan pencarian. "Jika ditemukan kita akan update lagi. Tapi akan lebih baik sebelum malam ini ada itikad baik untuk yang bersangkutan menyerahkan diri pada KPK. Karena proses hukum harus dilewati dan tetap ada prinsip praduga tak bersalah, tetapi ada kewajiban hukum juga untuk datang," terang Febri.

Diketahui, tim penyidik KPK masih kesulitan menemukan Ketua DPR Setya Novanto, setelah dikeluarkannya surat perintah penangkapan, Rabu (15/11). Sejumlah penyidik lembaga antirasuah sudah mendatangi rumah Novanto untuk menjemputnya pada Rabu (15/11) hingga Kamis (16/11) dini hari.

Saat tim penyidik KPK mendatangi rumah Novanto hanya ada keluarga dan pengacara. KPK pun mengimbau Novanto untuk menyerahkan diri agar memudahkan penanganan kasus korupsi proyek KTP-elektronik.

Sebelumnya, pada Jumat (10/11) KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. Lembaga antirasuah itu menduga Novanto terlibat proyek KTP Elektronik ketika dia menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun Novanto juga diketahui mangkir untuk kesekian kalinya dari pemeriksaan KPK. Setelah tiga kali mangkir sebagai saksi.

Menurut penasihat hukum Novanto, Fredrich Yunadi, kliennya memiliki hak untuk mangkir lantaran KPK juga bersikap sama ketika dipanggil oleh Pansus Angket DPR. Fredrich mengakui, selain alasan izin Presiden dan hak imunitas anggota DPR, uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga menjadi dasar Novanto tidak memenuhi panggilan KPK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement