Ahad 19 Nov 2017 23:14 WIB

Pengacara Setnov Diminta Baca Ulang Hukum HAM Internasional

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Joko Sadewo
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM Uhamka, Maneger Nasution, mempertanyakan upaya kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang akan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan HAM Internasional.

Ia mengatakan, dalam sistem hukum HAM, terdapat dua mekanisme hukum internasional yaitu International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC). ICJ, tambahnya, didesain untuk mengadili sengketa antar negara atau badan hukum internasional seperti entitas bisnis. Dimana subyek hukumnya adalah entitas tertentu, seperti sengketa perbatasan atau sengketa bisnis internasional.

"Dengan demikian, ICJ adalah peradilan perdata internasional. Persoalan yang mesti dijawab Setnov atau pengacaranya, apakah klaim pelanggaran hak atas Setnov, seperti yang dikampanyekan pengacaranya, relevan melalui mekanisme ini? Dan, apakah kasus Setnov ini merupakan kompetensi ICJ?" kata Maneger berdasarkan siaran pers yang diterima Republika, Ahad (19/11).

Sedangkan ICC, ia mengatakan mengadili empat jenis kejahatan universal yaitu genosida, kejahatan perang, agresi dan kejahatan kemanusiaan yang memenuhi standar sistematis, terstruktur, massif dan meluas. "Soal yang mesti dijawab Setnov atau pengacaranya adalah, apakah karakter kasus Setnov tersebut termasuk kompetensi ICC?. Apalagi mekanisme ICC yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma menuntut adanya ratifikasi dari negara-negara pihak, dan Indonesia sampai sekarang belum meratifikasinya," tambahnya.

Ia melanjutkan, jika pengacara setnov melapor ke Dewan HAM PPP atau United Nations Human Right Council (UNHRC), mekanismenya tidak mudah. Karena yang bisa membawanya adalah organisasi yang memiliki akreditasi status konsultatif.

"Lagipula kasus yang dituduhkan kepada Setnov adalah kasus tindak pidana korupsi. Sesuatu yang tidak memiliki dampak signifikan internasional," tegasnya.

Walaupun demikian, Maneger mengatakan, upaya pengacara Setnov yang akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional patut dihormati, karena itu adalah hak yang bersangkutan. Namun, ia memberi masukan agar hal tersebut dipertimbangkan dengan membaca ulang mekanisme hukum HAM Internasional, terlebih dahulu.

Ia juga mengajak publik untuk berdoa atas kesembuhan Setnov, agar Setnov bisa memenuhi kewajiban hukumnya. "Proses hukum itu diharapkan bisa membuka tabir kejahatan mafia politik di depan sidang pengadilan. Oleh karena itu, sebagai pejabat publik, Setnov sejatinya memberikan keteladanan dengan memenuhi proses hukum di KPK," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement