Senin 20 Nov 2017 12:37 WIB

Pengamat: Minta Bantuan ke Presiden tak Ada Dasar Hukumnya

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Ditahan. Ketua DPR RI Setya Novanto memberikan keterangan  di gedung KPK, Jakarta Selatan, mengenkan rompi tahanan, Senin (20/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ditahan. Ketua DPR RI Setya Novanto memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta Selatan, mengenkan rompi tahanan, Senin (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum Universitas al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan upaya Setya Novanto meminta perlindungan kepada presiden Joko Widodo dinilai tidak berdasarkan hukum.

"Perlindungan bisa diberikan kepada saksi dan korban, ketentuan tersebut diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Suparji kepada Republika.co.id, Senin (20/11).

Menurutnya, apa yang dilakukan Ketua Umum Partai Golkar tersebut adalah sebuah upaya untuk mengatasi masalah hukum yang sedang dihadapi. Tambahnya,sulit ditemukan justifikasi, baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis.

Sementara itu, menanggapi rencana kuasa hukum Setya Novanto, Friedrich Yunadi yang akan melaporkan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan internasional HAM, Suparji melihat pengadilan HAM tidak memilikikompetensi untuk mengurusi dan menyidangkan masalah seperti yang dihadapi Novanto.

"Lembaga ini hanya mengurus kejahatan HAM yang bersifat berat dan masif," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement