REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum Universitas al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan upaya Setya Novanto meminta perlindungan kepada presiden Joko Widodo dinilai tidak berdasarkan hukum.
"Perlindungan bisa diberikan kepada saksi dan korban, ketentuan tersebut diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Suparji kepada Republika.co.id, Senin (20/11).
Menurutnya, apa yang dilakukan Ketua Umum Partai Golkar tersebut adalah sebuah upaya untuk mengatasi masalah hukum yang sedang dihadapi. Tambahnya,sulit ditemukan justifikasi, baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis.
Sementara itu, menanggapi rencana kuasa hukum Setya Novanto, Friedrich Yunadi yang akan melaporkan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan internasional HAM, Suparji melihat pengadilan HAM tidak memilikikompetensi untuk mengurusi dan menyidangkan masalah seperti yang dihadapi Novanto.
"Lembaga ini hanya mengurus kejahatan HAM yang bersifat berat dan masif," katanya.