Senin 20 Nov 2017 15:36 WIB

Politisi Lain Terlibat? Tergantung 'Nyanyian' Setnov

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjadi pembicara pada diskusi yang diprakarsai oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Minggu (30/7).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjadi pembicara pada diskusi yang diprakarsai oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Minggu (30/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menuturkan keterlibatan beberapa politisi lain dalam kasus proyek KTP-Elektronik bisa terungkap pascapenahanan Setya Novanto oleh KPK. Namun, keterlibatan mereka dapat terbongkar jika Novanto 'bernyanyi' di hadapan penyidik KPK. "Tergantung Setnov, kalau dia 'nyanyi' sangat mungkin terbuka semuanya," tutur dia kepada Republika.co.id, Senin (20/11).

Fickar menilai setnov bisa saja membongkar semua yang terjadi di balik kasus proyek pengadaan KTP-el jika Ketua DPR RI itu merasa ditinggalkan oleh koleganya. "Jika dia merasa sendirian dan merasa ditinggalkan bisa jadi dia akan membuka semua. Tetapi biasanya politisi yang lihai tidak akan melakukan itu karena politisi itu bisa 'mati' berkali-kali," ujarnya.

Fickar juga menuturkan jika seorang pejabat publik melakukan perbuatan melawan hukum atau kejahatan maka yang bersangkutan akan diperlakukan sama seperti masyarakat biasa sesuai dengan aturan di dalam UU MD3. "Karena itu ketika SN (Setya Novanto) meminta perlindungan kepada Presiden, harus dilihat SN dalam kedudukannya sebagai masyarakat," tutur dia.

Setnov resmi ditahan KPK selama 20 hari terhitung pada 17 November sampai 6 Desember 2017. Penahanan ini kemudian dibantarkan atau ditunda lantaran Novanto harus menjalani perawaran di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Salemba, Jakarta Pusat. Pembantaran tidak menambah masa penahanan.

Pada Ahad (19/11) malam, Novanto dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan administratif sebelum ditahan. Dia sampai di KPK pada sekitar 23.30 WIB. Setelah pemeriksaan administratif selesai pada Senin (20/11) dini hari sekitar pukul 01.13 WIB, Novanto kemudian ditahan di Rutan KPK yang berada di belakang gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement