REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU kembali menerima penyerahan kembali dokumen pendaftaran sembilan partai di Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11). Sembilan partai tersebut antara lain PKPI, PBB, Partai Bhineka Indonesia, PIKA, PPPI, Partai Rakyat, Partai Idaman, Partai Republik, dan Partai Parsindo.
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, tahap penyerahan kembali dokumen pendaftaran tersebut merupakan tindak lanjut KPU menjalankan putusan sebagaimana yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang putusan pada Kamis (16/11) lalu. "Pertama memeriksa dokumen secara fisik, kita cek fisiknya ada atau tidak ada. Baru kemudian kita masukan ke dalam sipol," jelas Arief di Kantor Pusat KPU, Senin (20/11).
Arief menambahkan, apabila dalam tahap ini masih ada yang tidak lengkap, maka berdasarkan putusan Bawaslu, tetap dibiarkan dan diterima. "Nanti dicek penelitian administrasi, baru disimpulkan," ujarnya.
Arief mengatakan, pelaksanaan penelitian administrasi tersebut dilaksanakan mulai Selasa (21/11). Sedangkan, pengisian sipol dijadwalkan hingga Rabu (22/11) pukul 24.00 WIB.
"Besok kan mulai penelitian, nah kita bisa lakukan penelitian administrasi fisik dulu. Kalau tanggal 22 (November) selesai masuk, tanggal 23 kalau kita pencet tombol klik gitu ya itu dalam satu dua jam sudah selesai teridentifikasi," paparnya.
Terkait sipol, Arief berharap tidak ada lagi kendala. Ia juga mengaku terus melakukan perlindungan sistem, membentangi sistem, melancarkan, dan melakukan yg terbaik untuk kelancaran proses pendaftaran.
Sebelumnya Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengatakan tidak ada perbedaan dalam mekanisme pendaftaran. "Hanya saja yang berubah prinsip adalah kalau sekarang terima dokumen, kalau belum lengkap ya tetap semua dicatat dalam ceklis, tapi pemberian statusnya setelah penelitian administrasi," kata Hasyim.
Hasyim menjelaskan, jika ada partai yang telat mendaftarkan ulang, atau lebih dari jam 16.00 WIB maka konsekuensinya partai tersebut tidak bisa menyerahkan dokumen. "Jam 16.00 WIB itu batas akhir untuk hadir menyerahkan dokumen, kalau dokumen sudah masuk ya kita teliti kelengkapannya sampai selesai," ujarnya.
Hasyim menegaskan, jika dalam pengecekan berkas terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan akan dikembalikan ke partai untuk diperbaiki sesuai syarat dengan batas waktu 14 hari. "Kalau ada indikasi benar atau tidak, format benar atau tidak, KPU bertanya ke dinas dukcapil, begitu dinyatakan tidak asli, ya tidak memenuhi syarat," ungkapnya.