Senin 20 Nov 2017 18:52 WIB

Pengacara Baru Setnov: Ini Sudah tidak Mungkin Lagi Mundur

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK.
Foto: Rosa Pangabean/Antara
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sehari mendekam di Rutan KPK, Ketua DPR RI Setya Novanto menunjuk satu lagi kuasa hukum yang akan membelanya di kasus korupsi proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-el). Pengacara yang ditunjuk Ketum Partai Golkar itu adalah Otto Hasibuan yang merupakan kuasa hukum dari Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

"Kebetulan beberapa hari yang lalu saya diminta untuk membantu beliau (Novanto) untuk tuntaskan kasus ini dan tentunya sebagai lawyer saya harus bertemu dengan Pak Novanto-nya," kata Otto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11).

Datang bersama kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, Otto mengaku perlu menanyakan langsung kepada Novanto apakah benar ingin menggunakan jasa dirinya. Otto pun berharap bisa menjalani tugas sebagai penasihat hukum dengan baik.

Infografis, Lini Masa Setnov Menuju Rutan KPK.

Namun, Otto belum membicarakan lebih jauh soal langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh Novanto. Termasuk, kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan kedua."Tadi belum jauh sampai praperadilan. Yang kami baru lakukan harus pelajari dengan seksama apa yang terjadi dalam kasus ini," ujarnya.

Otto pun mengaku akan mempersiapkan strategi hukum yang tepat bila Novanto sudah dilimpahkan ke pengadilan. "Sebagai lawyer, pasti kalau Novanto ditahan pasti akan dibawa ke pengadilan, kami siapkan langkah hukum yang tepat. Ini kan sudah tidak mungkin lagi mundur, kita sudah masuk gelanggang pertandingan ini kan, tapi pertandingan hukum yang baik," ucapnya.

KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (17/11). Kini, Setnov ditahan di Rutan KPK setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan pascakecelakaan yang terjadi pada Kamis (16/11) malam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement