Senin 20 Nov 2017 22:18 WIB

Polda: Pil Ekstasi Jenis Baru Masuk Sulsel

Pil ekstasi (ilustrasi).
Foto: jurnalpatrolinews.com
Pil ekstasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengungkapkan adanya narkoba jenis pil ekstasi baru yang masuk ke Indonesia, khususnya Makassar, berasal dari Belanda.

"Ini narkoba jenis baru karena pil ekstasi yang umumnya beredar di Indonesia itu warna pink," ujar Direktur Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Eka Yudha di Makassar, Senin (20/11).

Ia mengatakan, narkoba jenis baru ini warnanya hijau dan bentuknya persegi panjang, sangat berbeda dengan jenis pada umumnya yang berwarna merah muda atau pink. Bahkan berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan oleh anggotanya terhadap terpidana mati kasus narkoba Amir Aco jika pil ekstasi itu dibanderol seharga Rp 300 ribu per butirnya.

"Harganya juga lebih mahal dari yang sudah ada. Mereka jual itu dengan harga Rp300.000 per satu butir dan wilayah peredarannya juga belum kita tahu kemana saja akan dipasarkan," katanya.

Sebelumnya, Terpidana mati kasus narkoba, Amir Aco (44) yang sekarang masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar itu diduga telah mengendalikan peredaran narkoba di Sulawesi Selatan dengan kembali memesan narkoba jenis pil ekstasi dari Belanda.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menjelaskan, awalnya, barang haram dari luar negeri itu dipesan oleh kaki tangan Amir Aco di mana narkoba ditujukan kepada Andi Sandra Puspa Dewi (23), warga Jalan Rappokalling Raya.

Penangkapan terhadap Andi Sandra Puspa Dewi itu setelah Tim Subdit I Ditnarkoba Polda Sulsel bersama petugas Bea Cukai dan PT Pos Indonesia melakukan kontrol pengiriman dengan alamat barang tersebut. Setelah paket narkoba itu diantarkan oleh petuas Pos Indonesia dan diterima langsung oleh penerima Andi Sandra Puspa Dewi, polisi kemudian langsung mengamankannya bersama suaminya Suriansah (25).

"Jadi awalnya itu, pada hari Jumat, sekitar pukul 16.30 Wita, ada informasi dari Bea Cukai Makassar bahwa ada kiriman barang yang mencurigakan dengan nomor resi CC 06843706 3 NL yang dikirim melalui PT Pos Indonesia, kemudian dilakukan pengecekan hingga ke rumah pemesan," ungkapnya.

Usai menangkap keduanya, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan kembali Thamrin Harapan (42) dan Arsyal (16) juga warga Jalan Rappokalling dan menginterogasinya.

Tidak sampai disitu, polisi lanjut mengamankan Supiati Daeng Kanang (73) dan Amirah (18) yang keduanya warga Jalan Sultan Alauddin. Keduanya kemudian diinterogasi dan mengerucut kepada pemilik Amir Aco, terpidana mati di Lapas Narkoba.

"Setelah menyebut nama Amir Aco, kemudian anggota bergegas ke Lapas Makassar guna melakukan interogasi. Hasilnya, Amir Aco mengaku barang itu dipesan atas perintah 'Bos' yang juga tahanan di Lapas Nusakambangan. Selanjutnya, mereka semua dibawa ke Ditresnarkoba Polda untuk dilakukan pengembangan kasus lagi," katanya.

Sebelumnya, terpidana mati kasus narkoba Amir Aco pada 2014 lalu saat masih berstatus narapidana seumur hidup melarikan diri dari Lapas Balikpapan. Ia ditangkap kembali pada 2015 dengan barang bukti 1,2 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 4.188 butir.

Pada Agustus 2015, oleh Pengadilan Negeri Makassar dia divonis mati. Tidak sampai disitu, Amir Aco ini kemudian ketahuan lagi mengedarkan narkoba dari balik jeruji akhir 2015 dan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas I Makassar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement