Selasa 21 Nov 2017 12:37 WIB

Pertama Kalinya, KPK Periksa Setnov Sebagai Tersangka

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Ditahan. Ketua DPR RI Setya Novanto memberikan keterangan  di gedung KPK, Jakarta Selatan, mengenkan rompi tahanan, Senin (20/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ditahan. Ketua DPR RI Setya Novanto memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta Selatan, mengenkan rompi tahanan, Senin (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan,Ketua DPR RI Setya Novanto, pada Selasa (21/11) hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ini adalah kali kedua Novanto menjalani pemeriksaan tersangka setelah malam penahanannya.

"SN hari ini diperiksa sebagai tersangka," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (21/11).

Turun dari mobil tahanan KPK sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka kasus proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) yang mengenakanrompi tahanan KPK, langsung masuk ke dalam lobby Gedung Merah Putih KPK.Novanto tampak lunglai dengan bantuan seorang penyidik KPK yang menuntunnya berjalan.

Sekitar pukul 10.50 WIB, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi menyusul Novanto ke dalam gedung KPK. Sama halnya dengan Novanto, Yunadi tak mau memberikan keterangan ihwal pemeriksaan kliennya. "Tidak ada keterangan dari saya," ujarnya singkat.

Pada Ahad (19/11) malam telah memindahkan Setya Novanto dari RSCM ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Novanto selanjutnya ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement