REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Ketua DPR Setnov, Fredrich Yunadi mengaku bahwa kliennya tidak jadi diperiksa penyidik KPK pada Selasa (21/11). Alasannya, Setnov menderita sakit dan tidak bisa menjalani pemeriksaan.
"Jadi tadi diperiksa untuk kelanjutan terhadap pemeriksaan hari pertama, ditanya apakah dalam keadaan sehat. Beliau kondisi fisiknya lemah dan masih belum bisa dengan demikian pemeriksaan kedua ini tetap ditangguhkan menunggu kondisi beliau itu makin sehat," kata Frederich usai mendampingi Setnov di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Setnov pada hari ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-Elektronik (KTP-el). Ia tampak berjalan lemah dan tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya kedua itu setelah dibawa ke rutan KPK pada Ahad (20/11) dini hari.
Menurut Fredrich, penyidik Polda Metro Jaya juga tadinya ingin memeriksa dirinya terkait kecelakaan di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam. "Di mana ada dari Polda juga ingin memeriksa tetep sama (kondisinya) jadi belum diizinkan dan ditangguhkan sementara karena kondisi kesehatannya tidak bisa dilanjutkan untuk pemeriksaan," tambah Fredrich.