Selasa 21 Nov 2017 17:13 WIB

Bantah IDI, Pengacara: Diperiksa KPK, Setnov Selalu Tidur

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).
Foto: Mahmud Muhyidin/Republika
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), hari ini kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik (KTP-el). Namun, lantaran mengaku sakit, pemeriksaan kemudian ditangguhkan.

Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan, meski dokter dari RSCM maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pernah menyatakan Setnov sehat, tapi dokter itu tidak dapat merasakan sakit Setnov.

"Dokter menyatakan itu sehat tapi tidak berarti sehat. Dokter itu menilai secara subjektif, sebatas mereka punya pengetahuan, tetapi yang merasakan itu yang bersangkutan. Dia masih ngomong dua menit ketiduran, ngomong dua menit ketiduran. Nah terus bagaimana? Apa yang mau dibicarakan ?" ungkap Fredrich, Selasa (21/11).

Penyidik KPK pun menurut Fredrich tidak memaksakan untuk memeriksa Setnov dan memberikan waktu untuk Setnov beristirahat. "Kemudian saya juga diminta berkonsultasi dengan dokter yang pertama kali merawat beliau di RS Premier, obat-obat apa? Karena obat-obat yang diberikan RS Premier dan obat yang diberikan oleh RSCM itu berbeda dan ternyata yang dari RSCM memberikan obat kepada beliau kok kurang cocok," jelas Fredrich.

Fredrich menegaskan bahwa Setnov selalu tertidur ketika akan diperiksa. "Selalu tidur, waktu diperiksa juga tidur memang dalam hal ini ada gangguan, tanya sama IDI, dia kurang mampu dong kalau sehat," ungkap Fredrich.

Setnov menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam. Penyidik KPK kemudian menahan Setnov pada Ahad (19/11) di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement