Selasa 21 Nov 2017 19:25 WIB

Izin Periksa Setnov, Polisi: Belum Ada Jawaban dari KPK

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (tengah) didampingi Pengacara Fredrich Yunadi (kanan) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).
Foto: Mahmud Muhyidin/Republika
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (tengah) didampingi Pengacara Fredrich Yunadi (kanan) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memeriksa Ketua Umum Partai Golkar terkait kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan.

"Kita belum dapat jawaban dari KPK sudah (surat) dilayangkan untuk pemeriksaan SN (Setya Novanto) sebagai saksi korban," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra di Jakarta, Selasa (21/11).

Halim mengatakan penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan surat permohonan pemeriksaan Novanto ke KPK pada Selasa ini. Berdasarkan keterangan saksi, Halim mengungkapkan Novanto yang duduk di kursi tengah tidak memakai sabuk pengaman.

Hal itu diduga yang mengakibatkan Novanto mengalami luka akibat benturan sementara pengemudi Hilman Mattauch dan ajudan Novanto bernama Reza yang duduk di kursi depan tidak terluka lantaran mengenakan sabuk pengaman.

Halim menambahkan polisi juga telah memeriksa saksi ahli dari pihak Toyota guna dimintai keterangan terkait kondisi kendaraan. Sejauh ini, polisi telah memeriksa lima saksi termasuk pengemudi Hilman Mattauch, ajudan Reza dan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Polisi dapat menjerat Hilman Mattauch dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan darat Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Sebelumnya, kendaraan yang ditumpangi Ketua DPR RI itu Setya terlibat kecelakaan tunggal yang dikemudikan Hilman di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Novanto sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak berada di kediamannya saat akan dibawa paksa usai mangkir dari beberapa kali panggilan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement