REPUBLIKA.CO.ID, Penahanan tersangka korupsi KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto sepanjang akhir pekan kemarin menjadi peristiwa yang paling menyita perhatian publik. Bukan saja karena Novanto saat ini menjabat sebagai ketua umum Partai Golkar dan ketua DPR, melainkan penahanannya yang penuh liku.
Masyarakat wajar memberi perhatian besar terhadap kasus KTP-el yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Novanto yang beberapa bulan lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka bisa lolos dari jeratan hukum karena memenangkan proses praperadilan.
Karena itu, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka, sejumlah kelangan meragukan penegak hukum akan mampu membawa Novanto ke meja hijau. Apalagi, drama proses penahanan Novanto mulai pada Kamis (16/11) saat KPK tidak bisa menemukan Novanto di rumahnya.
Pada Jumat petang, Novanto justru ditemukan mengalami kecelakaan di sekitar Permata Hijau yang memaksanya harus dirawat di rumah sakit. Namun, Ahad (19/11) malam, Novanto akhirnya mendekam di tahanan KPK.
Kita berharap drama yang mengikuti proses hukum dan menyertai kasus Novanto segera berakhir. Kasus ini dapat dibawa ke meja hijau untuk dibuktikan, apakah sangkaan yang diberikan kepada Novanto terbukti di pengadilan.
Pengadilan merupakan satu-satunya cara terbaik menyelesaikan kasus hukum. Kita tidak ingin kasus KTP-el ini justru selesai di ranah politik yang dapat menimbulkan rasa ketidakadilan di banyak pihak.
Kalau kita mencoba menengok kasus megaproyek Hambalang beberapa tahun lalu, kasus KTP-el ini bukan tidak mungkin akan melahirkan tersangka-tersangka baru. Sebagaimana kita ketahui saat Nazaruddin ditangkap kemudian diajukan ke meja hijau, banyak fakta baru yang muncul dan akhirnya menyeret sejumlah nama yang juga menjadi tersangka.
Kasus KTP-el juga bukan tidak mungkin hanya akan berhenti di Novanto sebagai tersangka setelah sebelumnya sudah ada juga tersangka lain disidangkan. Jika Novanto mempunyai bukti, silakan paparkan fakta-fakta tersebut sehingga kasus korupsi di KTP-el dapat dibongkar dengan sejelas-jelasnya.
Sekarang marilah kita ikuti proses hukum kasus Novanto ini dengan menyerahkan kepada aparat hukum. Kita percaya KPK akan melaksanakan tugasnya dengan profesional tanpa sedikit pun dapat diintervensi oleh pusat kekuasaan, orang-orang Novanto, ataupun pihak-pihak yang tidak menyukai Novanto.
(Tajuk Republika)