Rabu 22 Nov 2017 13:33 WIB

Nasdem Sarankan Novanto Mundur dari Jabatan Ketua DPR

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).
Foto: Mahmud Muhyidin/Republika
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai NasDem DPR RI menyarankan agar Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai ketua DPR. Tujuannya, agar yang bersangkutan bisa fokus menghadapi persoalan hukumnya, dan kewibawaan DPR tetap terjaga. "Kami sarankan agar pak Novanto mengajukan pengunduran diri dalam rangka menghadapi persoalan yang dihadapinya," kata Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie, di Jakarta, Rabu (22/11).

Syarief menyerahkan semua keputusan terkait Novanto kepada Partai Golkar. Namun, harus diutamakan untuk kelangsungan tugas dan kinerja DPR serta menjaga kewibawaan institusi tersebut.

Syarief meyakini bahwa Golkar sebagai partai politik yang besar akan mengambil kebijakan strategis untuk kebaikan institusi DPR. "Kami serahkan kepada Golkar dan saya kira pak Novanto akan berbesar hati," ujarnya lagi.

Namun, Syarief tidak setuju apabila persoalan yang dihadapi Novanto dibawa dalam Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena ini persoalan hukum bukan politik. Menurut dia, kalau prosesnya dijalankan di MKD bukan menaikkan kredibilitas DPR namun menimbulkan kekisruhan karena pasti ada perbedaan pendapat dengan kasus Novanto.

"Karena akan menjadi perdebatan, ada yang setuju dan tidak, sehingga bisa terjadi hal yang tidak kita inginkan," katanya pula.

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto dipindahkan ke rumah tahanan KPK yang berlokasi di gedung KPK setelah dinyatakan sehat. Dari tayangan televisi, Setnov tiba di gedung KPK sekitar pukul 23.35 WIB pada Ahad (19/11) dengan mengenakan rompi oranye dan dibawa dengan kursi roda saat turun dari mobil yang membawanya dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai dengan 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Dalam perkembanganya, pada Selasa (21/11) beredar surat yang ditanda tangani Setya Novanto yang ditujukan kepada Pimpinan DPR.

Dalam surat itu disebutkan bahwa dirinya saat ini sedang menghadapi kasus hukum dugaan korupsi proyek KTP elektronik, sehingga memohon kepada Pimpinan DPR untuk memberikan kesempatan kepadanya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan dalam kasus tersebut. Selain itu, Novanto juga meminta pimpinan DPR untuk sementara waktu tidak diadakan rapat pleno, Sidang MKD terhadap kemungkinan penonaktifan dirinya sebagai ketua DPR dan selaku anggota DPR.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement