Rabu 22 Nov 2017 14:40 WIB

Fahri: MKD Bisa Rapat Soal Setnov, Tetapi...

Rep: Santi Sopia/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menunjukkan surat yang ditulis tangan Setya Novanto di Media Centre, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11).
Foto: Republika/Santi Sopia
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menunjukkan surat yang ditulis tangan Setya Novanto di Media Centre, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mempersilakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang akan tetap menggelar rapat internal mendengar pandangan fraksi-fraksi mengenai dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Fahri meyebutkan, MKD memang bisa saja melakukan rapat.

"Kita tidak berani mengganggu MKD, memang bisa melakukan rapat, tetapi bisa dilakukan kalau orangnya bisa diperiksa. Kalau tidak, maka sulit dibuktikan," ujarnya, Rabu (22/11).

Fahri mengatakan, MKD bersifat independen dan tidak bisa diintervensi. Namun, sesuai UU MD3, Fahri menjelaskan, penggantian ketua DPR pada prinsipnya yakni melalui Rapat Paripurna, tidak ada jalan pintas, melainkan sudah diatur prosedur. Alurnya, yaitu apabila status ketua dewan itu sudah menjadi terdakwa, maka MKD memberikan surat ke Rapat Paripurna, barulah keputusan diambil, semisal pemberhentian terhadap Novanto.

"MKD independen, kita tidak bisa memengaruhi keputusan MKD, hukumnya bisa kena etik," kata dia.

Di samping itu, keputusan rapat pleno Partai Golkar yang menunda penggantian Novanto di kursi pimpinan DPR dikarenakan menunggu hasil praperadilan terlebih dulu dinilai Fahri cukup elegan. Fahri mengakui, dia dan wakil ketua DPR lainnya juga belum membahas di rapat pimpinan terkait surat pemintaan Novanto agar tidak dicopot dan menunggu hasil praperadilan.

Tetapi pada dasarnya, Fahri menambahkan, dengan prinsip kerja kolektif kolegial, pekerjaan Novanto sebagai ketua DPR juga bisa ditangani para wakil pimpinan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement