Rabu 22 Nov 2017 16:56 WIB

Fahri Hamzah Tegaskan Setnov Masih Ketua DPR

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK.
Foto: Rosa Pangabean/Antara
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan, Setya Novanto masih berstatus ketua umum Partai Golkar dan ketua DPR RI. Meskipun, saat ini Novanto sedang menghadapi persoalan hukum dan tidak dapat bekerja.

"Novanto juga sudah mengirimkan dua surat ke pimpinan DPR RI yang isinya meminta agar jabatannya tidak berubah yakni sebagai ketua umum Partai Golkar dan sebagai ketua DPR RI," kata Fahri Hamzah, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (22/11).

Menurut Fahri, pimpinan DPR RI menerima dua surat dari Novanto pada Selasa (21/11) petang yang isinya tulisan tangan. Dia menjelaskan, kedua surat itu masing-masing ditujukan kepada pimpinan DPR RI dan DPP Partai Golkar.

"Dalam surat itu, Novanto menuliskan dirinya tidak bersalah dan meminta jabatannya sebagai ketua umum Partai Golkar dan sebagai ketua DPR RI," katanya.

Fahri menegaskan, pimpinan DPR RI masih menunggu surat resmi dari DPP Partai Golkar terkait sikap Partai Golkar terhadap Novanto. Fahri juga menjelaskan, berdasarkan UU MPR, DPR, DPD RI (MD3), Novanto yang saat ini berstatus tersangka tetap sebagai ketua DPR RI. Jika kasusnya sudah disidangkan dan berstatus sebagai terdakwa, kata dia, baru posisinya dapat berubah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement