Kamis 23 Nov 2017 08:33 WIB

Fahri Hamzah Minta Setya Novanto Dibebaskan

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Setya Novanto (tengah) berjalan bersama Fahri Hamzah (kiri)
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Setya Novanto (tengah) berjalan bersama Fahri Hamzah (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fahri Hamzah meminta agar Ketua DPR RI, Setya Novanto dibebaskan dari penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, permintaan tersebut berkaca pada kasus mantan Dirut Pelindo II RJ Lino. Padahal RJ Lino yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK tapi tidak langsung ditahan, bahkan sampai sekarang masih berkeliaran.

Dengan fakta tersebut, maka Fahri merasa heran ketika KPK langsung menjebloskan Novanto dijebloskan ke penjara. Jika fair, kata Fahri, maka lembaga antirasuah tersebut tidak perlu melakukan penahanan terhadap Novanto.

"Harusnya diperlakukan sama seperti RJ Lino. Agar citra DPR enggak turun bebaskan kayak RJ Lino," kata Fahri Hamzah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/11).

Selain itu, Fahri juga menyampaikan, meski saat ini Setya Novanto menjadi tahanan KPK, jabatan kursi Ketua DPR RI tidak mengalami kekosongan. Maka dengan demikian, kata Fahri, saat ini belum perlu dilakukan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR RI menggantikan Novanto.

"Dia (Novanto) masih ketua DPR RI, jangan dibilang kosong. Tidak ada yang kosong jabatan ketua," tegas Fahri.

Tidak hanya itu, Fahri Hamzah juga mengatakan, bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum bisa menonaktifkan Novanto. Dia beralasan, itu berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), seseorang baru bisa dinonaktifkan dari jabatan Ketua DPR bila sudah berstatus terdakwa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement