Kamis 23 Nov 2017 09:51 WIB

MKD Ogah Diintervensi Surat Setya Novanto

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menunjukan surat bertanda tangan Ketua DPR Setya Novanto yang dikirim kepada pimpinan DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menunjukan surat bertanda tangan Ketua DPR Setya Novanto yang dikirim kepada pimpinan DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Meski Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto telah berkirim surat tapi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) enggan diintervensi. Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pihaknya tetap akan melanjutkan sidang dugaan pelanggaran sumpah jabatan oleh Novanto. Sidang tersebut diperlukan untuk menentukan kelanjutan posisinya sebagai ketua DPR.

"Saya tegaskan surat ini tak akan mengintervensi apa pun keputusan MKD. Alat kelengkapan dewan ini tidak bisa diintervensi surat itu ataupun putusan DPP Partai Golkar," ungkap Dasco, saat dikonfirmasi, Kamis (23/11).

Selain itu, politikus Partai Gerinda itu mengingatkan, siapa pun tidak boleh untuk berupaya memengaruhi keputusan MKD. Termasuk, dalam sidang etik terkait dugaan adanya pelanggaran sumpah jabatan yang dilakukan oleh Novanto. Pelanggaran itu menyusul penahanannya sebagai tersangka kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

"Memang UU MD3 yang berlaku pada saat ini, di situ ada pasal 47, ketua DPR itu baru bisa diberhentikan kalau sudah menjadi terdakwa. Tapi ada laporan pelanggaran sumpah jabatan," tambahnya.

Menurut Dasco, salah satu alasan MKD tidak bisa diintervensi oleh anggota, sekalipun itu Ketua DPR RI karena merupakan alat kelengkapan dewan independen. Sehingga siapapun tidak boleh untuk berupaya memengaruhi keputusan MKD. Termasuk jika nanti akan ada sidang etik terkait dugaan adanya pelanggaran sumpah jabatan.

Lanjut Dasco, saat ini pihak MKD sedang melakukan komunikasi dengan pimpinan-pimpinan fraksi untuk menyesuaikan jadwal dan menghadiri rapat tersebut. Awalnya, rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi digekar pada digelar pada Selasa, (21/11) lalu. Namun rapat tersebut ditunda karena ada empat fraksi yang tidak bisa hadir. "Agendanya pekan depan, tapi ini lagi dicocokkan jadwalnya, para pimpinan fraksi yang ada," tutup Dasco.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement