Kamis 23 Nov 2017 10:11 WIB

Mesir Hentikan Perjalanan Bebas Visa untuk Qatar

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ani Nursalikah
Bandara Sharm el Sheikh, Mesir.
Foto: AP Photto
Bandara Sharm el Sheikh, Mesir.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pemerintah Mesir mengumumkan berakhirnya perjalanan bebas visa bagi warga Qatar. Hal ini dilakukan Mesir berkaitan dengan tuntutannya terhadap Qatar dalam krisis diplomatik di Teluk Arab.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Mesir Ahmed Abu Zeid mengatakan diakhirinya perjalanan bebas visa merupakan peringatan terhadap Qatar. "Tidak masuk akal untuk terus membuat pengecualian terhadap Qatar dan memberinya hak istimewa mengingat posisi saat ini," ujarnya, dilaporkan laman Aljazirah.

Berdasarkan laporan yang dirilis media milik pemerintah Mesir, langkah ini tidak hanya akan mempengaruhi pemegang paspor biasa, tetapi mencakup pula mereka yang memiliki dokumen perjalanan diplomatik atau khusus. Artinya, pejabat-pejabat Qatar tetap harus mengajukan visa ketika ingin berkunjung ke Mesir. Keputusan ini akan mulai diberlakukan pada Kamis (23/11).

Pada 5 Juni lalu, Arab Saudi, Mesir, Bahrain, dan Uni Emirat Arab memutuskan hubungan diplomatik dengan Qatar dan memblokade seluruh akses dari dan menuju negara tersebut. Hal itu dilakukan karena keempat negara menuduh Qata rmenjadi pendukung serta penyokong kelompok ekstremis dan teroris di Teluk. Tuduhan tersebut segera dibantah oleh Qatar.

Belakangan negara-negara Teluk mengajukan 13 tuntutan kepada Qatar. Tuntutan tersebut harus dipenuhi bila Qatar ingin terbebas dari blokade dan embargo. Namun Qatar telah menyatakan poin-poin dalam tuntutan tersebut tidak realistis dan mustahil dipenuhi.

Adapun tuntutan tersebut antara lain meminta Qatar memutuskan hubungan diplomatik dengan Iran, menghentikan pendanaan terhadap kelompok teroris, dan menutup media penyiaran Aljazirah.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement