Kamis 23 Nov 2017 12:41 WIB

PVBMG Belum Berencana Naikkan Status Gunung Agung

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Bayu Hermawan
Gunung Agung memuntahkan abu vulkanik di Karangasem, Bali, (21/11).
Foto: EPA-EFE/ BNPB
Gunung Agung memuntahkan abu vulkanik di Karangasem, Bali, (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGASEM -- Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) di Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum berencana menaikkan kembali status Gunung Agung ke level selanjutnya. Gunung Agung terakhir kali diturunkan statusnya dari awas (level empat) ke siaga (level tiga) 29 Oktober 2017.

"Belum ada rencana menaikkan status Gunung Agung dari level saat ini," kata Kepala Bidang Mitigasi Gunung Api PVBMG, I Gede Suantika, Kamis (23/11).

PVMBG saat ini terus memantau kondisi terkini gunung tertinggi di Pulau Dewata tersebut. Pihak terkait baru akan mengevaluasi kenaikan status jika terindikasi atau terjadi letusan besar.

Suantika memproyeksikan letusan freatik pertama yang terjadi Selasa (21/11) petang masih membutuhkan waktu hingga mencapai letusan utama atau magmatik. Gunung api yang aktivitas vulkaniknya meningkat setelah letusan freatik biasanya akan memasuki fase selanjutnya, yaitu letusan freatomagmatik, kemudian puncaknya letusan magmatik.

Tim khusus dari PVMBG Rabu (22/11) sudah mengambil sampel abu vulkanik yang dikeluarkan Gunung Agung di Desa Nawakerti, Karangasem. Suantika mengatakan sampel yang sudah diambil akan dibawa dan diteliti di laboratorium di Yogyakarta.

"Penelitian ini membutuhkan waktu setidaknya sebulan," ujarnya.

Abu vulkanik yang keluar saat terjadi letusan freatik Gunung Agung beberapa hari lalu bisa berasal dari batuan samping atau langsung dari perut magma. Sejauh ini Suantika menilai intensitas ketebalan abu masih tipis sehingga belum begitu membahayakan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement