REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan, menyampaikan kepada kliennya soal kemungkinan terburuk yang dapat terjadi saat menghadapi KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik. Semua kemungkinan yang dapat meloloskan Novanto, tentu dipertimbangkan.
"Saya sampaikan ke Pak Setnov, saya harus menyiapkan diri yang terjelek, kalau nanti umpamanya dia harus sidang ya harus sampai di persidangan. Semua kemungkinan harus dipertimbangkan. Kalau praperadilan Anda menang, bisa saja Anda disidik lagi, kenyataannya seperti itu," ujar dia saat di kantor KPK, Kamis (23/11).
Otto juga mempertanyakan langkah KPK yang menurutnya akan membuka penyidikan lagi jika Setnov menang di praperadilan yang kedua kalinya nanti. Di matanya, kalau terus begini, maka berarti ada ketidakberesan dalam proses hukum.
Otto mengaku sebagai advokat ingin mencari jalan bagaimana semestinya. Dia kembali mempertanyakan apakah tidak ada sanksi bagi seorang penyidik KPK kalau dia salah menuntut orang hingga kliennya dirugikan, dicemarkan nama baiknya, disangka ternyata tidak terbukti secara prosedural tidak benar.
"Apa sanksinya, saya tidak katakan sanksinya adalah diturunkan pangkatnya. Sanksi logis kalau dia sudah kalah, ya orang itu harus diuntungkan. Tersangka itu harus diuntungkan, dia harus bebas. Itulah konsekuensi dalam proses peradilan yang fair. Kalau tidak, umpamanya kita dituntut, sekarang dihentikan oleh praperadilan, besok disidik lagi. Terus gimana hukum kita," tambah dia.
Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) itu juga mengajak semua pihak untuk memahami hal itu. "Marilah kita berpikir bagakmana, saya mengerti kalau orang yang dituduh korupsi itu harus diproses, tapi kan hukum harus dijalankan juga. Nah ini pemikiran kita sekarang," ujarnya.