Kamis 23 Nov 2017 18:25 WIB

PKB Desak MKD DPR Segera Proses Status Setnov

Grafis karir Setya Novanto
Foto: republika
Grafis karir Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PKB mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera memproses status Setya Novanto sebagai Ketua DPR setelah penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik. Wakil Ketua Umum PKB Lukman Edy di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis, mengatakan, jika kondisi itu tidak direspon dengan cepat akan berdampak buruk terhadap lembaga legislatif itu.

"Harus jadi prioritas MKD sekarang dan harus menjadi prioritas, terserah keputusannya seperti apa MKD," katanya.

Dia mengatakan MKD harus segera melakukan rapat karena kalau tidak akan dinilai tidak responsif karena kasus Novanto sudah menjadi isu publik, bukan hanya di internal DPR. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR itu, MKD harus segera melakukan rapat internal karena UU MD3 sudah memberikan amanat sehingga tidak perlu mengawalinya dengan rapat konsultasi dengan para pimpinan fraksi.

"Untuk apa pakai rapat konsultasi karena itu hanya boleh dibuat oleh Ketua DPR atau pimpinan DPR yang mengundang fraksi-fraksi," ujarnya.

Lukman mengatakan dirinya menghormati mekanisme internal Golkar yang tetap mempertahankan Novanto sebagai Ketua DPR namun juga harus menghormati mekanisme internal di DPR. Dia mengatakan mekanisme Golkar walau pun ada hubungannya dengan internal DPR tapi internal DPR tidak tergantung sepenuhnya pada sikap maupun proses di internal Golkar.

"Saya selalu katakan kami hormati mekanisme internal Golkar tapi Golkar juga harus menghormati mekanisme internal yang ada di DPR," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menunda rapat internal dengan agenda konsultasi pimpinan fraksi-fraksi setelah KPK menahan Ketua DPR Setya Novanto karena tidak semua pimpinan fraksi bisa hadir, kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement