Kamis 23 Nov 2017 22:54 WIB

Polisi Sebut Kepala Setnov Terbentur Kaca Pintu Sebelah Kiri

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Karta Raharja Ucu
setya novanto
Foto: republika
setya novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kecelakaan yang terjadi di Permata Hijau, Jakarta Selatan beberapa hari lalu. Ada 21 pertanyaan yang disampaikan.

"Disampaikan bahwa dia duduk di sebelah kiri bagian tengah, kemudian akibat benturan kemudian kepalanya membentur kaca di sebelah kiri pintu," tutur dia usai pemeriksaan Setnov di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/11).

Halim menambahkan, kecelakaan tersebut bukan rekayasa. "Kita tidak bilang itu rekayasa. Dari hasil pemeriksaan kita dan olah TKP kemudian kita akan padukan dengan hasil pemeriksaan dari APM atau Agen Pemegang Merk Toyota," lanjutnya.

Selain itu, terkait penetapan tersangka, Halim mengatakan tidak ada tersangka selain Hilman Mattauch sebagai orang yang menyupir mobil waktu itu. Dengan status tersangka tersebut,Hilman pun wajib lapor pada Senin dan Kamis. "Enggak ada (tersangka lagi)," ujarnya.

Pemeriksaa terhadap Setnov, dikatakan Halim, sudah cukup sehingga tidak akan ada lagi pemeriksaan terhadap Ketua DPR yang tengah mendekam di balik jeruji besi KPK. "Cukup karena beliau sebagai saksi korban," ungkap dia.

Halim belum bisa memastikan apakah keterangan Setnov sama seperti Hilman. Kepolisian akan menganalisa lebih lanjut keterangan yang diperoleh. "Nanti kita akan analisa, nanti pada gelar perkara baru kita sampaikan," katanya.

Halim menambahkan, kecepatan mobil Fortuner yang dikendarai Hilman saat itu adalah antara 60 sampai 70 KM per jam. "Hasil dari traffic accident, analisis kita dari 50 KM per jam kemudian membentur trotoar menjadi 30 KM per jam kemudian menabrak pohon menjadi 21 KM per jam baru kemudian berhenti di tiang jalan umum.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement