REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi M. Mahfud MD tidak mau menanggapi pengacara Setya Novanto yang akan melaporkan dirinya ke kepolisian. "Saya tidak mau membesar-besarkan. Itu urusan kecil. Malah nanti akan kembali ke urusan delik aduan. Padahal ini delik luar biasa. Saya jalan saja. Kalau maumelaporkan, laporkan saja itu kan masalah kecil," kata Mahfud di ruang kerjanya sebagai Ketua Parampara Praja DIY, Jumat (24/11).
Ia menegaskan janganlah urusan besar dibelok-belokkan keurusan kecil. Pokoknya, kata Mahfud, korupsi proyek KTP-el sudah nyata. Oleh sebab itu, KPK jangan belok ke soal-soal kecil. "Itu kan sudah 121 dilaporkan. Jadi masalah korupsi KTP el fakta yakni sudah ada dua orang yang dihukum," kata Mahfud menambahkan.
Soal hitungan kerugian negara, kata Mahfud, tidak harus ada. Alasannya, jika suatu kasus itu adalah perkara suap, kerugian negara tidak harus ada. Mahfud mencontohkan kasus Akil Mochtar yang tidak merugikan negara tapi kemudian dihukum penjara seumur hidup. "Jadi jangan bermimpi KTP-el tidak ada kerugian negara karena yang dihitung BPK tidak ada korupsi," tuturnya.
Mahfud menegaskan kasus KTP-el jelas mengandung unsur korupsi. Unsur pertama, kata Mahfud, kasus KTP-el menggunakan APBN, yakni menipu yang mengakibatkan kerugian uang negara. Unsur lainnya yakni suap dan gratifikasi. "Sehingga yang bentuknya kick back uang negara sudah keluar Rp 5,7 triliun, kemudian ternyata menurut perhitungan BPKP dikorupsi Rp 2,2 triliun, itu tidak harus eksak perhitungan BPKP dan korupsi itu tidak harus ada dokumen kerugian negara," jelasnya.