Jumat 24 Nov 2017 19:07 WIB

Sudah di KPK, Polri tak Bisa Beri Perlindungan Setnov

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Elba Damhuri
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto didalam mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11).
Foto: Mahmud Muhyidin/Republika
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto didalam mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan tidak seharusnya Setya Novanto (Setnov) meminta perlindungan Polri terkait kasus dugaan korupsi KTP-el yang menimpanya. Pasalnya, kasus korupsi KTP-el tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau dia minta perlindungan atas kasus lain kan tidak layak, jadi kita tak bisa melakukan itu (perlindungan)," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/11).

Menurut Setyo, apabila kasus masih diproses oleh suatu institusi penegak hukum lain, maka Polri tidak memiliki kapasitas memberikan perlindungan.

"Misalnya, sedang diproses kejaksaan lalu minta perlindungan polisi, tak boleh," kata Setyo.

Setya Novanto sempat meminta perlindungan kepada sejumlah pihak saat ia akan ditetapkan tersangka dan akan ditahan oleh KPK terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Politisi Golkar itu, lewat pengacaranya mengatakan akan meminta perlindungan kepada Polri, Kejaksaan Agung, bahkan Presiden.

Namun, setelah melewati serentetan peristiwa mulai dari kecelakaan dan pemindahan perawatan dari RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, ke RSCM, Jakarta Pusat, akhirnya Novanto resmi mengenakan rompi oranye. Novanto digelandang ke rutan KPK pada Ahad (19/11) malam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement