Sabtu 25 Nov 2017 12:38 WIB

Komisi X DPR: Kesejahteraan Guru Masih Kurang

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Karta Raharja Ucu
Guru mengajar di kelas. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Guru mengajar di kelas. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI Esti Wijayanti menilai perlu segera diatur regulasi untuk peningkatan kesejahteraan guru. Faktanya, kata dia, masih banyak guru yang dengan tugas yang diemban untuk mendidik dan mencerdaskan anak bangsa, banyak yang belum memperoleh gaji yang layak.

"Perlu ada regulasi menyelesaikan persoalan pendidikan khususnya soal kesejahteraan guru," ujar Esti Wijayanti kepada Republika.co.id, Sabtu (25/11).

Saat ini guru di Indonesia berjumlah sebanyak 3,8 juta termasuk di dalamnya PNS, guru tetap yayasan, guru honorer baik negeri maupun swasta. Menurutnya masih banyak yang mendapat honor dibawah upah minimum provinsi (UMP) bahkan di bawah Rp 500 ribu, meski mereka bekerja setiap hari.

Anggaran APBN saat ini sebanyak 20 persen untuk sektor pendidikan dan tersebar di berbagai kementrian dan lembaga juga yang berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor pendidikan yang ditransfer langsung ke daerah. Namun ia menilai belum mampu menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan secara kesuluruhan, juga terkait kesejahteraan guru.

"Maka sharing anggaran Pusat, Propinsi, kabupaten dan kota harus jelas dan proporsional untuk secara bertahap mampu menyelesaikan persoalan pendidikan khususnya soal kesejahteraan guru. Perlu segera diatur melalui regulasi untuk itu," tuturnya.

Esti mengungkapkan, komisi X merencanakan rapat kerja dengan beberapa kementrian terkait seperti Kemendagri, Kemenpan, Kemendikbud, Kemenkeu dan Bappenas untuk membahas secara lebih luas terkait alokasi anggaran pendidikan dan juga di dalamnya DAK. "Raker memutuskan untuk mengundang lintas kementrian sudah, tapi raker untuk itu belum. Komponen anggaran untuk kesejahteraan guru, juga menjadi bagian di dalam pembahasan," kata Esti.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement