REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan jumlah tenaga kerja asing (TKA) Cina yang bekerja di Indonesia mencapai 27.211 jiwa per September 2017. Jumlah tersebut merupakan jumlah terbesar, disusul oleh TKA Jepang yang berada pada posisi kedua dengan jumlah 16.116 jiwa.
"Jumlah tenaga kerja asing yang berasal dari Cina yang bekerja di Indonesia memang selalu paling banyak setiap tahunnya," ungkap Kepala Subdit Analisis dan Perizinan Tenaga Kerja Asing Kemnaker Yanti Nurhayanti Ningsih ketika dihubungi Republika.co.id pada Senin (27/11).
Yanti menjelaskan, jumlah TKA Cina mengalami lonjakan yang cukup signifikan pada 2016. Tercatat, jumlah TKA Cina di Indonesia meningkat sebanyak 3.756 jiwa, dari jumlah 17.515 TKA Cina pada 2015, menjadi 21.271 TKA Cina pada 2016.
"TKA Cina itu bekerja di berbagai sektor, tapi tidak ada yang menjadi buruh kasar ya. Jabatan terendah yang kita berikan itu advisor," kata Yanti.
Direktur Pengendalian Tenaga Kerja Asing Kemnaker, Wisnu Pramono menyatakan, meski TKA Cina paling tinggi, namun jumlah tersebut masih terbilang wajar. Sebab, investasi Cina di Indonesia cukup besar pada bidang infrastruktur.
"Jumlah tersebut wajar, karena Cina merupakan negara Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia. Lain halnya dengan Bangladesh yang bukan negara PMA misal, itu justru dipertanyakan," jelas Wisnu.
Selain itu, jelas Wisnu, jumlah TKA berketerampilan asal Cina yang bekerja di Indonesia sebanyak 27 ribu, di mana mereka bekerja paling lama enam bulan khususnya untuk keperluan pemasangan mesin (praproduksi). Dia mengimbau tidak melihat fenomena tingginya angka TKA Cina di Indonesia hanya dalam jangka pendek, namun untuk jangka panjang juga.
"Jadi jangan dilihat jangka pendek saja, namun jangka panjang. Nantikan setelah produksi, akan menyerap banyak tenaga kerja dari Indonesia," kata Wisnu.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement