REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memblokir rekening milik Novanto dan keluarganya mulai dari istri Deisti Astriani Tagor dan dua anaknya Rheza Herwindo serta Dwina Michaella. Yunadi mengaku tak tak tahu alasan KPK memblokir, karena pemblokiran rekening Ketum Partai Golkar dan keluarganya itu sudah dilakukan oleh penyidik KPK sejak 2016 lalu.
"Sudah lama semuanya diblokir. Kalau tanya alasannya apa ya tanya ke KPK," kata Fredrich saat dikonfirmasi, Selasa (28/11).
Saat dikonfirmasi, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah tak mau berkomentar banyak. Menurutnya, hal tersebut lebih ke teknis penyidikan sesuai dengan KUHAP sehingga tak bisa dibeberkan. "Pemblokiran ataupun penyitaan dan lain-lain merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara," ucapnya.
KPK terus melengkapi berkas penyidikan Novanto yang sudah 70 persen hampir lengkap. Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari Anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa, Miryam S Haryani, hingga Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical.
KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.
Pada Ahad (19/11) malam, KPK telah memindahkan Setya Novanto dari RSCM ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Tersangka kasus korupsi KTP-el itu selanjutnya ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK.