REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tiga saksi untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), Setya Novanto. Tiga saksi tersebut merupakan saksi penting dalam kasus ini.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan tiga orang saksi, yaitu: Andi Agustinus, Irman dan Anang Sugiana Sudiharjo sebagai saksi untuk tersangka SN dalam TPK Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik)," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (28/11).
Andi Agustinus merupakan terdakwa kasus yang merugikan negatra sampai Rp 2,3 triliun. Saat ini Andi Agustinus masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.
Kemudian Irman, merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang telah divonis hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Anang Sugiana, merupakan Direktur Utama Quadra Solution salah satu tersangka dalam kasus ini.
KPK terus melengkapi berkas penyidikan Novanto yang sudah hampir lengkap. Novanto kembali ditetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.