Selasa 28 Nov 2017 19:41 WIB

KPK Hari Ini Periksa Tiga Saksi Penting untuk Setnov

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong berjalan seusai sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/11).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong berjalan seusai sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tiga saksi untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), Setya Novanto. Tiga saksi tersebut merupakan saksi penting dalam kasus ini.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan tiga orang saksi, yaitu: Andi Agustinus, Irman dan Anang Sugiana Sudiharjo sebagai saksi untuk tersangka SN dalam TPK Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik)," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (28/11).

Andi Agustinus merupakan terdakwa kasus yang merugikan negatra sampai Rp 2,3 triliun. Saat ini Andi Agustinus masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

Kemudian Irman, merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang telah divonis hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Anang Sugiana, merupakan Direktur Utama Quadra Solution salah satu tersangka dalam kasus ini.

KPK terus melengkapi berkas penyidikan Novanto yang sudah hampir lengkap. Novanto kembali ditetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement