REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara penyidikan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit I Jawa Tengah tahun anggaran 2010-2011. Selain melimpahkan berkas, KPK juga akan memindahkan penahanan dua tersangka ke Lapas Klas I Semarang.
"Dilakukan pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari Penyidikan ke Penuntutan (tahap 2) dalam kasus TPK Pengadaan Pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah Tahun 2010-2011, terhadap HSW dan BW," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (28/11) .
Dua tersangka itu adalah Kepala Perum PerhutaniI Jawa Tengah (Jateng) periode 2010-2011 Heru Suswanto (HSW) dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum PerhutabiUnit I Jawa Tengah periode 2010-2011Bambang Wuryanto (BW). Sebelumnya, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Timur, cabang KPK. Untuk kepentingan persidangan, keduanya sudah dipindahkan ke Lapas Klas I Semarang.
"Untuk kepentingan persidangan, penahanan dipindahkan ke Lapas Klas I Semarang Selasa (28/11) dengan penerbangan pukul 11.50 WIB. Rencananya, keduanya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang," jelas Febri.
Dalam kasus ini, selain Heru Suswanto dan Bambang Wuryanto, penyidik KPK juga menetapkan tersangka lainnya. YakniKepala Perum Perhutani unit I Jateng periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto (THS).Dirut PT Berdikari periode,dan Librato El Arif (LEA) Dirut PT Berdikari Persero periode 2012-2013.