REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memegang teguh prinsip integritas, kompetensi, serta kualifikasi dalam proses rekrutmen dan seleksi jabatan. Hal tersebut juga diterapkan dalam proses rekrutmen jabatan Humas Utama Juru Bicara KPK.
Diketahui KPK telah menyelesaikan proses seleksi calon juru bicara pengganti Febri Diansyah yang mundur. Namun, hingga proses selesai, tidak ada pihak yang berhasil lolos dalam seleksi tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, proses rekrutmen dan seleksi jabatan dengan hasil tak ada satupun peserta yang lolos tidak hanya terjadi kali ini saja. Bahkan saat seleksi Sekertaris Jenderal ataupun Deputi pun seringkali diulang lantaran tak ada yang dinyatakan lolos.
"Proses rekrutmen dan seleksi jabatan di KPK dengan hasil tidak ada peserta yang memenuhi kualifikasi tidak hanya terjadi kali ini. Bagi KPK standar integritas, kompetensi dan kualifikasi yang disyaratkan dari suatu jabatan adalah hal utama demi menjaga kualitas SDM KPK," kata Ali dalam keterangannya, Senin (1/2).
Lebih lanjut Ali menjelaskan, KPK membuka pengumuman rekrutmen dan seleksi spesialis Humas Utama-Juru Bicara melalui laman https://ppm-rekrutmen.com/kpk dan salah satu media cetak nasional pada 8 Agustus 2020. KPK pun memberikan batas waktu pendaftaran bagi pelamar hingga 21 Agustus 2020.
Selama rentang waktu yang disediakan, sebanyak 2.174 orang yang melamar. Para pelamar terdiri dari dua kategori yakni 144 orang berasal dari ASN/TNI/Polri dan 2.030 orang yang berasal dari kategori masyarakat umum.
Dalam prosesnya, lanjut Ali, rekrutmen dibagi menjadi empat tahap dan dilakukan bekerja sama dengan pihak ketiga yang independen dan profesional.
Pertama yakni iklan di media massa, pendaftaran via website, dan pengumuman hasil seleksi administrasi; kedua, tes potensi; ketiga, asesmen kompetensi dan bahasa Inggris sekaligus tes kesehatan; keempat, wawancara dengan pimpinan.
"Pada tahap seleksi administrasi sebanyak 7 orang peserta dinyatakan lulus dan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi lanjutan yaitu tes potensi dengan komposisi peserta ASN berjumlah 1 orang peserta dan umum berjumlah 6 orang peserta," terang Ali.
Sebanyak enam peserta kemudian mengikuti tahapan seleksi kedua yaitu tes potensi di Gedung PPM Manajemen, Jakarta, pada 29 Agustus 2020. Sementara seorang lainnya tidak hadir. Berdasarkan hasil tes potensi didapatkan hanya seorang peserta yang memenuhi kualifikasi.
Akan tetapi, KPK memutuskan untuk mempersilakan seluruh peserta yang telah mengikuti tes potensi untuk melanjutkan tahapan ketiga rekrutmen yakni asesmen kompetensi dan bahasa Inggris, serta tes kesehatan. Pertimbangannya, karena KPK memandang juru bicara merupakan jabatan yang spesifik dan diperlukan asesmen kompetensi untuk mengetahui kemampuan peserta.
Selain itu, KPK juga telah membuka kesempatan kepada pegawai internal untuk mengikuti rekrutmen dan seleksi juru bicara sebanyak dua kali, namun tidak ada satupun yang mendaftar. Tahapan ketiga seleksi pun dilakukan di Gedung PPM Manajemen, Jakarta, pada 5 September 2020 yang diikuti oleh lima peserta. Namhn, hasilnya tidak ada peserta yang memenuhi kualifikasi.
"Penyelenggara memaparkan hasil setiap tahapan tes kepada pimpinan KPK mulai dari tes potensi hingga asesmen kompetensi dan bahasa inggris serta tes kesehatan, di mana rapat memutuskan untuk menunda pengumuman hasil seleksi tahap ketiga sebagaimana diinformasikan kepada peserta melalui website dan email bahwa pengumuman tahap ketiga akan diinformasikan kemudian," ungkap Ali
Setelah itu, KPK menindaklanjuti proses rekrutmen dan seleksi spesialis Humas Utama-Juru Bicara dengan diputuskan tidak ada peserta yang memenuhi kualifikasi dan dinyatakan lolos ke tahap wawancara dengan pimpinan KPK.
Pengumuman tersebut pun telah disampaikan melalui laman https://ppm-rekrutmen.com/kpk/pengumuman pada 27 Januari 2021.
"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan antusiasme para peserta yang telah mengikuti proses seleksi sebagai bentuk komitmen utk berperan serta dalam pemberantasan korupsi," kata Ali.