REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) akan berjalan sesuai rencana. Dia menyebut jumlah anggota di dalamnya tetap sebanyak 73 dan akan ada proses perekrutan.
"Nanti ada rekrutmennya," kata Anies di Balai Kota, Rabu (29/11).
Anies mengaku sudah menandatangani peraturan gubernur (pergub) baru sebagai perubahan atas Pergub Nomor 411 Tahun 2016 tentang TGUPP. Namun, Anies enggan menyebut detail nomor pergubnya.
Mantan mendikbud ini mengatakan, semua akan melalui proses mulai dari rekrutmen, pengangkatan dan tanggung jawab tim tersebut. Setiap anggota akan mendapat surat keputusan (SK) dari gubernur terkait pengangkatannya sebagai anggota tim.
"Jadi semua yang kerja memiliki surat keputusan, punya kewajiban dan tanggungjawab yang jelas dan punya hak yang jelas, nanti kita atur di sana," ujar dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah sebelumnya mengatakan, Anies meminta agar tim percepatan pembangunan di tingkat wali kota dilebur menjadi satu di TGUPP. Saefullah menyebut, gubernur akan menjadikan tim fokus di lima bidang kerja.
Lima bidang itu yakni bidang percepatan pembangunan, bidang pencegahan korupsi, bidang harmonisasi regulasi, bidang pengelolaan pesisir serta bidang ekonomi dan pembangunan. Pembiayaan TGUPP dengan menggunakan APBD, menurut Sekda, memudahkan kontrol terhadap mereka terkait pertanggungjawaban pekerjaannya.
"Jika tim ini dibiayai APBD maka kontrol yang dilakukan pimpinan ke yang bersangkutan akan sangat ketat sekali. Karena diangkat gubernur, absensi dikontrol dengan ketat dan produktifitas dievaluasi secara terus menerus," ujar dia.