Kamis 30 Nov 2017 12:47 WIB

Datangi KPK, MKD Minta Setnov Legowo Lepas Kursi Ketua DPR

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Maman Imanulhaq
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Maman Imanulhaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Dewan (MKD) menemui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan tersebut membahas mengenai nasib jabatan Novanto sebagai Ketua DPR. Hal ini disampaikan oleh anggota MKD Maman Imanulhaq, saat dikonfirmasi, Kamis (30/11).

Dalam kesempatan nanti, ia akan memberikan saran kepada Ketua Umum Partai Golkar agar legowo melepaskan jabatannya sebagai Ketua DPR. Selain itu pihaknya juga memberikan pilihan-pilihan lainnya kepada Novanto. "Yaitu mengundurkan diri, ditarik oleh Golkar, dan yang ketiga adalah bagaimana MKD memutuskan itu dalam sidang etik," tambah Maman.

Menurut Maman, pilihan yang rasional bagi Novanto adalah mengundurkan diri dibanding diberhentikan. Karena bagaimanapun juga, kata Maman, Novanto harus fokus menghadapi kasusnya, yaitu dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Hal itu juga agar tidak menjadi beban bagi Novanto sendiri ketika dia menjadi Ketua DPR RI.

Sebelumnya, Wakil MKD Sarifuddin Sudding, menegaskan meski Novanto belum ditetapkan sebagai tersangka tapi tetap bisa diberhentikan dengan beberapa catatan. Diantaranya jika Novanto telah melanggar sumpah dan janji jabatan. Novanto tidak dapat tugasnya secara berkelanjutan ataukah berhalangan tetap selama tiga bulan. Kemudian ketika Novanto dijatuhi hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas.

Maka dengan demikian, sambungnya, catatan tersebut dapat dimanfaatkan oleh fraksi-fraksi dalam rapat konsultasi pekan depan. Sehingga, MKD dapat mengeluarkan rekomendasi kepada Fraksi Golkar untuk dilakukan pergantian."Jadi hasilnya dapat diketahui pasca rapat konsultasi dengan seluruh fraksi tersebut," tutup Politikus Partai Hanura tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement